×

Iklan

Iklan

Kasus Penganiayaan oleh Oknum TNI di Ambon Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Tagih Kejelasan Penanganan

Selasa, 26 November 2024 | November 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-26T13:46:46Z


Ambon,iNewsutama.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Ayub Tatiratu (24), warga Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, oleh oknum anggota TNI Denmadam Kodam XV/Pattimura pada 27 Maret 2024, hingga kini belum menemukan kejelasan. Pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya menilai penanganan kasus tersebut cenderung jalan di tempat.

Kuasa hukum Ayub, Jhon M. Berhitu, mengungkapkan bahwa hingga kini baik pihak keluarga maupun dirinya belum mendapatkan hasil penyelidikan terkait kasus tersebut dari Kodam XV/Pattimura.

"Kasus ini dari bulan Maret 2024 belum ada kejelasan dari pihak terkait. Selama ini, ketika dikonfirmasi ke Oditur Militer (Otmil), mereka menyampaikan bahwa kasusnya ada di Papera," ujar Jhon melalui sambungan telepon kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

Ia meminta pihak Kodam XV/Pattimura agar memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini agar pihak korban mendapatkan kejelasan.

Anneke Susan Nikijuluw, ibu korban, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, merasa trauma dengan penganiayaan yang dialami anaknya. Anneke menceritakan bahwa saat kejadian, moncong pistol diarahkan ke kepala Ayub oleh oknum anggota TNI.

"Agar persoalan ini tidak terulang lagi untuk masyarakat biasa. Kami tidak ingin melawan TNI, tapi kami ingin keadilan," ungkap Anneke.

Anneke juga menyesalkan sikap arogan yang ditunjukkan para oknum TNI tersebut. Ia merasa keluarganya diperlakukan seperti teroris dalam peristiwa tersebut.

"Kami sudah meminta maaf dan mencoba berbicara baik-baik karena istrinya adalah keluarga dekat kami. Tapi permintaan maaf kami tidak digubris, malah hanya dibalas dengan senyuman," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kasus tersebut berawal pada 26 Maret 2024 dan sempat diselesaikan di Polsek setempat dengan dikeluarkan surat pernyataan. Namun, keesokan harinya, 27 Maret 2024, sejumlah oknum TNI datang dan melakukan penganiayaan terhadap Ayub.

Anneke berharap proses hukum terhadap para pelaku segera ditindaklanjuti oleh Kodam XV/Pattimura secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi kepada masyarakat sipil.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura, Kolonel Arh Agung Sinaring, sebelumnya telah menyatakan bahwa jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Namun hingga saat ini, hasil penyelidikan atas kasus penganiayaan tersebut belum juga diumumkan, menimbulkan kesan bahwa kasus ini seolah-olah hilang ditelan waktu.

Keluarga korban dan kuasa hukumnya mendesak agar Kodam XV/Pattimura segera memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum yang adil.(IT)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update