Malteng,iNewsUtama.com--Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2023 di Kabupaten Maluku Tengah masih menyisakan banyak tanda tanya. Di tengah proses hukum yang terus bergulir, muncul dugaan serius terkait keberadaan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 518-393 Tahun 2023 yang diduga tidak sah.
SK tersebut menjadi sorotan karena disebut-sebut sebagai dasar penambahan jumlah kelompok penerima bansos hingga mencapai lebih dari Rp9,7 miliar untuk 680 kelompok. Sementara penyaluran bantuan itu sendiri merujuk pada SK Nomor 518-658 Tahun 2023 yang ditandatangani Penjabat Bupati saat itu, Rakib Sahubawa.
Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah hingga kini telah memeriksa sedikitnya 380 saksi untuk mengurai alur penyaluran bantuan. Proses penyelidikan juga diperluas melalui penggeledahan di Kantor Bapplitbangda dan Dinas Koperasi dan UMKM, yang dipimpin langsung oleh Kajari Malteng, Herberth Pesta Hutapea.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ribuan dokumen penting, termasuk satu unit telepon genggam milik operator bernama La Imran yang diduga mengetahui secara rinci mekanisme penyaluran bansos. Meski proses hukum berjalan intensif, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu spekulasi publik terkait siapa aktor utama di balik pengaturan ratusan kelompok penerima bansos tersebut.
Sejumlah nama mulai mencuat, termasuk pejabat daerah hingga mantan anggota DPRD, di antaranya eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Wahayumi. Temuan lain berasal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah pada Oktober 2023. Lembaga tersebut menemukan indikasi kerugian negara dan pelanggaran administratif dalam proses penyaluran bansos, yang hasilnya telah diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang menjadi sorotan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan dokumen SK perubahan Nomor 518-393 Tahun 2023. Padahal, dokumen ini disebut sebagai dasar penambahan penerima bansos. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa SK tersebut tidak pernah ada dalam proses pengawasan resmi.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM hanya menyerahkan SK Nomor 518-310 Tahun 2023 yang memuat 571 kelompok penerima. Tidak ditemukan pula dokumen verifikasi dan validasi, yang seharusnya menjadi syarat utama penyaluran bansos. Dari uji petik yang dilakukan, sekitar Rp200 juta dana terindikasi bermasalah karena diberikan kepada pihak yang tidak memiliki usaha. Dugaan manipulasi data semakin menguat setelah adanya keterangan dari staf Bapplitbangda, Titin Patiiha, yang menyebut jumlah kelompok dalam sistem tidak lebih dari 400.
Sementara ratusan kelompok lainnya diduga dimasukkan secara manual di luar sistem dan kemungkinan hanya diketahui oleh operator tertentu. Perbedaan jumlah penerima dari berbagai SK juga menjadi perhatian. Mulai dari 571 kelompok, meningkat menjadi 642, hingga akhirnya mencapai 680 kelompok.
Artinya, terdapat 109 kelompok yang asal-usulnya tidak jelas dan diduga tidak terverifikasi. Dalam agenda lanjutan, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dijadwalkan memeriksa sejumlah pejabat penting pada 7 dan 8 April 2026, termasuk mantan Penjabat Bupati Muhammad Marasabessy serta anggota TAPD seperti Hasra Latuamury dan Ulyan Latuamury. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Yudha Warta Prambada Arianto, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.
“Jika masih dibutuhkan, kami tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Sekda, untuk melengkapi proses penyidikan,” ujarnya, Sabtu (4/4). Ia juga menegaskan komitmen penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat akan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi bansos ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


