Ambon,iNews Utama.com – Kasus perusakan spanduk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Michael Wattimena (2M), di kawasan Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, telah resmi dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku pada Senin (14/10/2024). Laporan tersebut diajukan oleh Tim Hukum Pemenang Kampanye Koalisi (PKK) Maluku Maju, yang dipimpin oleh Riduan Hasan.
Laporan tersebut mencantumkan nama Leksi Wattimena sebagai terlapor. Leksi diduga merupakan salah satu pendukung pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jeffry Apoly Rahawarien-Mukti Keliobas. Riduan Hasan menyebut bahwa Leksi dilaporkan atas dugaan pencopotan atau penghilangan spanduk 2M di kawasan Gudang Arang pada 10 Oktober 2024.
"Sudah resmi kita laporkan, diperkuat dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 003/LP/PG/BWSL.Prov/31.00/X/2024," ujar Riduan Hasan, Ketua Tim Hukum Murad-Michael.
Menurut Riduan, bukti yang diajukan sudah lengkap, termasuk rekaman video berdurasi 90 detik serta saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Bukti-bukti ini telah diserahkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.
"Harapannya, dengan masuknya laporan ini, Gakkumdu bisa segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami punya bukti yang jelas dan lengkap," tambahnya.
Riduan juga menjelaskan bahwa spanduk tersebut dipasang dengan biaya cetak, pemasangan, dan penjagaan yang melibatkan sekitar 500 orang di sekitar kawasan Gudang Arang. Oleh karena itu, pihaknya merasa dirugikan atas tindakan tersebut.
"Spanduk itu bukan dipasang secara gratis. Ada biaya cetak, pemasangan, dan orang yang menjaganya. Jadi dengan merusak atau mencopot spanduk tersebut, kerugian yang dialami tidak hanya bagi tim 2M, tapi juga bagi masyarakat sekitar," jelas Riduan.
Sebagai tindak lanjut, Riduan menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya akan diproses melalui jalur hukum pidana, tetapi juga akan dibawa ke ranah perdata dengan tuntutan ganti rugi. Langkah ini diambil sebagai pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang merugikan dalam proses demokrasi.
"Leksi Wattimena akan menghadapi tuntutan perdata. Kami akan menuntut ganti rugi atas kerusakan ini. Hal ini kami lakukan agar menjadi pembelajaran bagi semua agar tetap sportif dalam pesta demokrasi," tutupnya.(**KONTRI***)