Notification

×

Iklan



Iklan



Kadis Pendidikan Lepas Tangan Terkait Dinonaktifkannya Kepsek SMPN 9 Ambon yang Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS

Minggu, 13 Oktober 2024 | Oktober 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-14T14:20:29Z

Ambon,iNEWSUTAMA.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Edy Tasso, mengaku tidak mengetahui detail terkait rencana penonaktifan LP dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon. LP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Saat ini, masalah ini ditangani oleh BKPSDM Ambon. Kami sudah menyurati mereka, jadi silakan konfirmasi ke Kepala BKPSDM," ungkap Tasso saat dihubungi oleh iNews Utama.com pada Jumat (11/10/2024). Lebih lanjut, Tasso menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pencopotan tersebut. "Kapan akan dicopot, kami tidak tahu. Itu wewenang BKPSDM yang sedang memprosesnya," tambahnya.

LP tidak sendiri dalam kasus ini. Ia diduga terlibat bersama dua rekan lainnya, YP dan ML, dalam penyalahgunaan Dana BOS yang diterima SMP Negeri 9 Ambon dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan data, jumlah Dana BOS yang diterima sekolah selama periode 2020 hingga 2023 mencapai miliaran rupiah: Tahun 2020: Rp 1.498.638.309, Tahun 2021: Rp 1.563.375.000 ,Tahun 2022: Rp 1.474.514.185 ,Tahun 2023: Rp 1.524.991.915

Dana BOS ini diterima melalui rekening sekolah di Bank BPDM Cabang Ambon. Dana tersebut dicairkan oleh bendahara dan kepala sekolah, kemudian disimpan dalam brankas sekolah. Selanjutnya, dana ini dikelola oleh LP bersama bendahara YP dan ML.

Namun, berdasarkan hasil audit dan investigasi, ditemukan adanya laporan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.282.612.477. Atas dugaan penyimpangan ini, LP, YP, dan ML ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menambah deretan masalah pengelolaan dana BOS yang rawan diselewengkan. Dengan dugaan korupsi ini, publik berharap adanya tindakan tegas dari aparat hukum dan transparansi dalam proses hukum terhadap para tersangka, serta adanya reformasi dalam pengelolaan dana pendidikan di daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di masa mendatang.(***KONTRI***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update