Notification

×

Iklan



Iklan



Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Talud di Kabupaten Buru Resmi Ditahan

Selasa, 29 Oktober 2024 | Oktober 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T02:03:17Z

Ambon, iNews Utama.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru. Kedua tersangka, AM dan MS, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, (28/10/ 2024.)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengonfirmasi penahanan AM dan MS kepada wartawan iNews Utama. Ia menyatakan, “Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan sekaligus melakukan penahanan, yang didampingi oleh pengacaranya masing-masing, terkait dugaan korupsi pembangunan proyek talud di Kabupaten Buru.”

Proyek talud ini didanai dari dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Provinsi Maluku dengan total nilai pinjaman mencapai Rp700 miliar. Dana tersebut sebagian dialokasikan untuk proyek pembangunan talud melalui Bina Marga dan bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Provinsi Maluku dengan nilai anggaran sebesar Rp14,7 miliar.

Menurut hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan volume yang tidak sesuai dengan kontrak kerja atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ardy menyampaikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku mencapai Rp1.023.870.488,52.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(TIM)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update