AMBON,iNEWS UTAMA.COM - Kasus dugaan penipuan melibatkan seorang wanita berinisial H, istri seorang anggota polisi yang bertugas di Maluku Tenggara (Malra), memicu Yuni untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Awalnya, H meminjam uang kepada Yuni, namun Yuni tidak memiliki jumlah uang yang diminta. H kemudian meminta Yuni untuk mencari pinjaman dari orang lain. Yuni menghubungi rekannya, Yuli, yang setuju untuk meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada H pada Januari 2024. Perjanjian pengembalian dilakukan pada Februari 2024, namun hingga Maret 2024, H baru mengembalikan Rp25 juta dari total pinjaman.
“Karena terus ditagih sesuai kesepakatan, H pada bulan Maret 2024 dari total uang yang dipinjamkan Rp130 juta, baru mengembalikan Rp25 juta,” ungkap Yuni. Kesal karena H selalu beralasan tidak memiliki uang dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa pinjaman, Yuni melaporkan H ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease pada Maret lalu.
Yuni menjelaskan bahwa mediasi sempat dilakukan di SPKT dengan tujuan mencapai kesepakatan mengenai pengembalian uang yang dipinjam. "Saat mediasi di SPKT, dengan tujuan biar ada kesepakatan untuk kapan dia bisa kembalikan uang yang dipinjam. Tapi dia bilang tidak ada uang, lalu disampaikan lagi di hadapan polisi silahkan proses lanjut," kata Yuni, Senin (22/7/2024).
Yuni menambahkan bahwa H selalu beralasan tidak memiliki uang setiap kali ditagih secara langsung. "Polisi juga sudah panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut beberapa kali tapi yang bersangkutan tidak datang. Kalau tidak ada niat baik kembalikan uang, saya akan proses pidana lebih lanjut karena ini juga menyangkut nama baik saya,” tegas Yuni.
Yuni merasa dirinya juga menjadi korban dalam kasus ini. "Karena saya yang menjembatani. Saya juga korban, perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan H, nama baik saya juga terbawa-bawa. Makanya, saya ambil langkah melaporkan H ke Polresta Ambon," jelas Yuni.
Sementara itu, H yang dikonfirmasi secara terpisah, belum memberikan tanggapan atas pesan WhatsApp dan telepon yang dikirim oleh pihak media.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pinjaman uang yang berujung pada dugaan penipuan, dan menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan untuk melindungi semua pihak yang terlibat.(TIM)

