Notification

×

Iklan



Iklan



Rubah Sub Bidang Proyek, Pokja Bagian Barang Dan Jasa Bursel Diduga “Masuk Angin”

Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T20:22:26Z


AMBON,IiNEWS UTAMA.COM - Dua paket proyek di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku, yakni Rehabilitasi Gedung Cold Storage dan rehabilitasi Gedung Pabrik ES saat ini sedang dalam tahap pelelangan.


Tender Rehabilitasi Gedung Cold Storage sendiri memiliki nilai pagu paket Rp 500 juta, sementara rehabilitasi Gedung Pabrik ES Rp 900 juta. Anggaran kedua paket tersebut bersumber dari APBD 2024.


Sesuai  Dokumen Pemilihan Nomor : 03/2217720/DP-PK/POKMIL-KBS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, Sub bidang yang ditetapkan PPK sebagai persyaratan pemenangan adalah SBU dengan sub klasifikasi/ layanan Konstruksi Gedung Industri /BG003.


Namun, saat memasuki masa sanggahan pada proses lelang, Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bursel telah merubah Sub Bidang Proyek untuk  tender Rehabilitasi Gedung Cold Storage menjadi SBU dengan Sub klasifikasi / layanan Konstruksi Gedung Lainnya / BG009 (KBLI 2020).


Hal ini tertuang dalam jawaban sanggahan dari Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang /jasa pemerintah Kabupaten Buru Selatan Nomor 01/JS/2217720/IIV/2024 Tanggal 20 Juli 2024, tentang proses tender Rehabilitasi Gedung Cold Storage.


Padahal sebelum ada sanggahan tersebut, Pokja sendiri telah menegaskan bahwa SBU dengan Sub klasifikasi / layanan Konstruksi Gedung Lainnya / BG009 (KBLI 2020) tidak bisa diterima karena tidak diperuntukan untukBangunan Industri.


Hal itu disebabkan, karena pekerjaan Rehabilitasi Gedung Cold Storage merupakan pekerjaan Bangunan Industri, sementara layanan SBU BG009 bukan diperuntukan untuk layanan Konstruksi Bangunan Industri.


Perubahan Sub bidang proyek yang dilakukan oleh Pokja itu, diduga kuat syarat kepentingan untuk meloloskan pemenang tender tertentu. Bahkan tak sedikit dari penyedia jasa yang ikut lelang merasa dirugikan atas ulah Pokja.


Sejumlah penyedia jasa yang ikut dalam proses lelang itu mengaku, perubahan Sub Bidang itu awalnya muncul dari pertanyaan salah satu peserta lelang kepada Pokja dalam aanwizjing.


Mirisnya, lanjut sumber yang minta namanya dirahasiakan ini, pokja langsun menerima dan membuat amandemen Perubahan Dokumen Pemilihan tampa membuat jastifikasi yang jelas dan mengkordinasi dengan PPK.


“Sub bidang BG 003 ini telah ditetapkan sebagai persyaratan lelang oleh PPK, tapi saat ada pertanyaan dari penyedia jasa lainnya Pokja langsung rubah Sub bidang SBU BG009, yang tentu merupakan kesalahan prosedur serta bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha BerbasisResiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,”paparnya.


Padahal, Pergantian Sub Bidang itu kebijakan dari PPK, apabila di dalam pemasukan dokumen Penawaran Peserta tidakada yang memasukan penawaran maka Pokja melelangkan ulang 


“Nah jika apabila juga tidak ada yang memasukan dokumen penawaran, maka pokja harus Bersama PPK membuat jastifikasi untuk merubah BG003 ke BG009 berdasarkan uraian kerja. Bukan asal rubah sesuka hati. Ini namanya penyalahgunaan wewenang,”paparnya.


Menurutnya, muncul pernyataan besar bagi para penyedia jasa yang dirugikan atas penyalahgunaan wewenang Pokja dengan merubah Sub bidang pada pada lelang proyek dimaksud.


“Yang bertanya kepada Pokja itu mungkin saja dia tidak memenuhi persyaratan lelang tentang Sub Bidang BG 003. Makanya Pokja merubah Sub Bidang ke BG009 sesuai pertanyaan salah satu penyedia jas atau peserta lelang agar yang bersangkutan memenuhi syarat, bisa saja begitu kan,”ujarnya.


Merubah Sub bidang tanpa melewati prosedur sebagaimana mestinya, membuat proses lelang proyek dimaksud tidak lagi berlangsung sportif. Diduga sudah ada pihak-pihak terntentu yang diseting untuk menang.


“Setingan itu sudah sangat terlihat disaat Pokja merubah Sub bidang. Itu berarti kan mau memuluskan langkah pihak tertentu agar memenangkan proyek, walaupun tidak memenuhi persyaratan lelang yang ditetapkan PPK,”katanya.


Penyalagunaan Wewenang dapat merugikan para penyedia yang memiliki SBU BG 003 , untuk itu, pihaknya akan melaporkan penyalahgunaan aturan pemerinta dalam Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tersebut.


Pada proses pelelangan ini, ada unsur dengan sengaja atas dasar pertanyaan perserta dalam anwijing, yang membuat Pokja melanggar Permen PUPR Nomor 6/2021.  Maka kami melihat ada unsur KKN dalam Pengambilan Putusan sepihak,”ungkapnya.


Pihaknya pun merasa menyesal atas jawaban Balasan Sanggahan Pokja kepada mereka yang dianggap sesat karena Pokja menjawab dengan dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Tentang penyelengaraan bidang industri.


Menurutnya, sanggahan Pokja berdasarkan PP 28 itu tidak ada Rerevansi dengan Pekerjaan Jasa Konstruksi yang sedang dibicarakan dibahas saat ini.


“Yang dibahas adalah jasa Konstruksi Bangunan Idustrinyang di atur sesuai Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021yang di susun Oleh Parah Ahli dengan porsinya SBU masing-masing,”jelasnya.


 Ia menambahkan, pada intinya untuk pekerjaan Rehabilitasi Gedung Cold Storage yang merupakan pekerjaan Bangunan Industri harus menggunakan KBLI 41013 dengan ruang lingkup subklasifikasi Konstruksi Gedung Industri, dengan Kode Subklasifikasi BG003.


BG009 tidak bisa digunakan dalam proses lelang paket pekerjaan Rehabilitasi Gedung Cold Storage, dikarenakan tidak memiliki ruang lingkup yang sesuai. 


“Dengan demikian telah terbukti pokja pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buru Selatan telah melanggar Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021,“pungkasnya.(TIM)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update