Notification

×

Iklan



Iklan



Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, Dihukum 2,7 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juli 2024 | Juli 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T17:24:28Z

 



BURU,iNEWS UTAMA.COM - Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 7 bulan. Hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (18/7). Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, didampingi oleh dua hakim lainnya, menyatakan bahwa Tagop terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam putusannya, Hakim Martha Maitimu menyampaikan, "Mengadili, menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan."

Setelah mendengarkan putusan hakim, baik Jaksa KPK maupun pengacara Tagop Solisa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Tagop dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain kasus ini, Tagop juga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Buru Selatan.

Berdasarkan hasil banding, Pengadilan Tinggi Ambon menyatakan Tagop Sudarsono Soulissa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 300 juta. Selain itu, Tagop juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.(TIM)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update