Ilustrai NET
Ambon,iNEWS UTAMA.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menyelidiki dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Maluku tahun 2020-2022. Penyidik Kejati Maluku berencana memanggil dan memeriksa Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi.
Hingga Kamis (18/7/2024), penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 23 orang saksi. Pada hari sebelumnya, lima saksi diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WIT. Pemeriksaan ini dilakukan langsung oleh penyidik bidang pidana khusus, Sofyan Saleh. Kelima saksi tersebut terdiri dari Bendahara Covid dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, PPK tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Bendahara tahun 2020 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Sementara itu, pemeriksaan terhadap PPK tahun 2024 dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku merupakan pemeriksaan lanjutan.
"Hari ini masih berlanjut permintaan keterangan kasus Covid-19. Sudah ada lima saksi lagi yang diperiksa tapi soal namanya belum bisa diinfokan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi oleh Ambon Ekspres, Kamis (18/7/2024).
Terkait rencana pemeriksaan terhadap Sadali Ie, Ardy menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jadwalnya karena masih bergantung pada hasil pemeriksaan para saksi. "Untuk Sadali belum diagendakan, karena tim masih fokus dulu ke pihak-pihak yang terkait. Kami bisa saja melakukan pemanggilan hingga pemeriksaan terhadap Sadali, tergantung dari hasil permintaan keterangan dari saksi yang terkait dengan anggaran Covid-19 tahun 2020-2022. Dan saya belum bisa kasih info," jelas Ardy.
Ardy menambahkan bahwa hingga saat ini, sekitar 23 orang saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Covid-19 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. "Sejauh ini saksi yang dipanggil untuk pemeriksaan itu sudah 23 orang. Mungkin akan masih bertambah lagi," ungkap Ardy.
Diketahui, beberapa saksi yang telah dipanggil antara lain Kadis Koperasi dan UKM, M. Nasir Kilkoda, Bendahara Koperasi dan UKM, mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Provinsi Maluku Anthon Lailossa, PPK tahun 2020 dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020 dari Dinas PUPR Pemprov Maluku, Bendahara Covid di Dinas Kesehatan (Dinkes), serta PPK tahun 2021 di Dinkes. Pemeriksaan saksi lanjutan juga dilakukan terhadap PPK tahun 2020 dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan sejumlah saksi lainnya.(TIM)

