Ambon,iNEWS UTAMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali melaksanakan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini berlangsung di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Jumat (19/7/2024), dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Plh. Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, para Staff Ahli Gubernur dan Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Para Asisten, Kabag TU dan Koordinator Datun pada Kejaksaan Tinggi Maluku, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam sambutan singkatnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian atau kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Pemerintah Provinsi Maluku merupakan upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dan sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Agoes menjelaskan bahwa selain tugas dan kewenangan utamanya di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kewenangan tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Implementasi kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (sebagai pengacara negara) dalam penanganan permasalahan hukum di kementerian atau lembaga negara dapat diberikan melalui tiga fungsi, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ucap Agoes.
Ia menambahkan, bantuan hukum dapat diberikan melalui kuasa khusus kepada jaksa sebagai pengacara negara untuk mewakili kementerian atau lembaga negara/BUMN/BUMD di pengadilan dalam perkara perdata. Fungsi pertimbangan hukum diberikan dalam bentuk pendapat hukum atau Legal Opinion, pendampingan atau Legal Assistance, dan Legal Audit di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permohonan dari lembaga negara, instansi pemerintah, serta BUMN/BUMD. Sementara fungsi tindakan hukum lainnya diberikan ketika jaksa pengacara negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya sangat berharap Pemerintah Provinsi Maluku tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah atau sengketa hukum yang dihadapi terkait keperdataan dan tata usaha negara kepada jaksa pengacara negara Kejati Maluku,” harap Agoes.(TIM)


