Ambon,iNewsutama.com - Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, Selasa (4/6/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah HW, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periode 2016-2022, MIT mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018, dan RL mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2019.
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, dalam rilisnya pada Rabu (5/6/2024) menyatakan bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan Subsider; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Sahetapy.
Perbuatan para tersangka, lanjut Sahetapy, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78. Jumlah ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Tim Penyidik.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon.(TIM)

