AMBON, INEWS UTAMA.COM - Preservasi Jalan pada ruas jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, yang berlokasi di Pulau Buru, Provinsi Maluku, akhirnya masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagaimana tidak, proyek yang dikerjakan CV Basudara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.464.612.000,- tahun anggaran 2023 itu hingga 2024 ini belum juga sepenuhnya dieselesaikan.
Padahal, anggaran proyek yang di biayai APBN Tahun Anggaran 2023 tersebut realisasinya telah mencapai 100 persen, tapi anehnya volume kerja tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicarikan.
“Untuk laporan hasil investigasi selama ini telah rampung. Dan kami sebagai pegiat anti korupsi di Maluku telah siap untuk melaporkannya ke KPK dalam waktu dekat nanti,”jelas sumber yang enggan namanya dipublis.
Menurutnya, untuk mewujudkan pembangunan di Provinsi Maluku yang lebih berkualitas dan merata, pihaknya sangat serius mendalami permasalahan preservasi jalan dimaksud. “Kami tidak main-main. Semuanya sudah ready, tunggu tanggal main saja,”ujarnya.
Sejatinya program pemerintah bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Khususnya pada program penyelenggaraan jalan yang bertujuan untuk menjaga kinerja dan fungsi jalan.
Pekerjaan Preservasi Jalan pada ruas jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, yang berlokasi di pulau Buru, adalah kegiatan yang dikelola olah Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) dinas Pekerjaan Umum dan membawahi PPK TP-01.
Di Tahun Anggaran 2023, khususnya pada kegiatan preservasi jalan, Satker SKPD-TP dibebankan alokasi anggaran sebesar Rp. 14.464.612.000,-.
Dimana peruntukannya untuk pekerjaan rehabilitasi dan perbaikan infrastruktur jalan.
Idealnya, pelaksanaan kegiatan itu sudah selesai dan tuntas dalam kurun waktu pelaksanaannya, yaitu pada tahun 2023 dengan capain target sesuai yang telah direncanakan, sehingga realisasi fisik dan keuangan mencapai 100 persen.
Namum berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, masih tersisa volume pekerjaan yang belum diselesaikan hingga saat ini.
Sisa pekerjaan tersebut, mencakup item pekerjaan pangaspalan (hotmix) dan pekerjaan timbunan bahu jalan, dengan perkiraan total panjang penanganan kurang lebih mencapai 3 Km.
Pekerjaan tersebut tersebar di tiga ruas jalan, mulai dari ruas jalan Namlea-Samalagi, Samalagi-Air Buaya dan Air Buaya Teluk Bara.
Adapun total anggaran negara yang terindikasi diselewengkan berkisar antara Rp 6 - 7 miliar.
Proyek tersebut, dikerjakan oleh CV.BASUDARA dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.464.612.000,- Titik penanganan yang tersebar di setiap ruas jalan, diantaranya
Pada ruas jalan Namlea-Samalagi terdiri dari 4 titik, Ruas jalan Samalagi-Air Buaya terdiri dari 3 titik, dan ruas jalan Air Buaya - Teluk Bara terdiri dari 2 titik penanganan, dengan demikian total jumlah titik penanganan dari ketiga ruas jalan tsb, sebanyak 9 segmen.
Meskipun panjang dari setiap segmen penanganan tersebut bervariasi, mulai dari yang terpendek 100 m, seperti di STA 26+892 – STA 26+992 pada ruas Namlea – Samalagi, STA 18+211 – STA 18+517 (397 m) pada ruas Samalagi-Air Buaya, serta ruas Air Buaya – Teluk Bara ada pada STA 03+737 – STA 04+754 yang panjangnya hingga 1000 m.
Namun jika dikalkulasi secara menyeluruh, maka total panjang penanganan yang belum dikerjakan kurang lebih mencapai 3 Km.
Dari info yang berhasil dihimpun oleh awak media, bahwa sisa pekerjaan TA.2023 yang dimaksud, akan dikerjakan (take over) oleh kontraktor saat ini, padahal pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam kontrak tahun anggaran 2024.
Kalau pun kontraktor saat ini akan meng-takeover perkerjaan tsb, maka kemungkinan akan beresiko dan berdampak hukum.
Perlu diketahui bersama, hingga berita ini diterbitkan, tim KPK sudah mengendus adanya upaya dari pihak-pihak yang diduga bermasalah.
Yang mana telah berupaya melakukan pendekatan kepada kontraktor pelaksana TA.2024, untuk mengerjakan sisa pekerjaan tahun 2023 yang belum tuntas.
Sebagai informasi tambahan, pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan SKPD-TP Dinas PUPR TA.2023 pada proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, sebagai berikut, Kabid Bina Marga yang merangkap selaku Ka.Satker SKPD, PPK-TP.01, TA. 2023, serta Direktur CV.Basudara.(@)

