Notification

×

Iklan



Iklan



Preservasi Jalan Namlea-Teluk Bara Harus Dilidik Penegak Hukum

Jumat, 14 Juni 2024 | Juni 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-14T16:55:55Z



AMBON,INEWS UTAMA.COM - Peoyek preservasi jalan yang terdapat pada ruas jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, harus mendapat atensi khusus pihak penegak hukum.


Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, hingga Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) diminta membuka penyelidikan terhadap proyek yang diduga menyebabkan kerugian negara itu.


Dari hasil penelusuran pada laman binamarga.pu.go.id, juga mendapati bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. BASUDARA itu memiliki nilai fantastis yaitu senilai Rp 14.464.612.000,- bersumber dari APBN.


Meski didanai dengan anggaran jumbo, namun tindakan perbaikan, pencegahan, dan perlambatan kerusakan pada ruas jalan tersebut, tidak dikerjakan secara maksimal oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) dinas Pekerjaan Umum dan membawahi PPK TP-01.  


Pasalnya, hampir tiga kilo meter sepanjang jalan itu, tidak ada tanda-tanda pengerjaan secara tuntas. Padahal, kegiatan ini masuk Tahun Anggaran 2023. Sesuai aturan harusnya sudah selesai dikerjakan pada Desember lalu.


Hal ini juga pernah disuarakan oleh berbagai macam pegiat antikorupsi serta para pengamat ekonomi. Bahkan mereka menilai ada dugaan kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp 6-7 Miliar.


Mestinya berbagai dugaan tersebut bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi penegak hukum, untuk membuka penyelidikan terhadap proyek preservasi yang dinilai berbau “korupsi” itu.


Penegak hukum bisa menjadikan sembilan segmen pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sebagai objek untuk membongkar bobroknya pekerjaa preservasi tersebut.


Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa titik penanganan yang tersebar di setiap ruas jalan, diantaranya Pada ruas jalan Namlea-Samalagi terdiri dari 4 titik, 

Ruas jalan Samalagi-Air Buaya terdiri dari 3 titik, dan ruas jalan Air Buaya - Teluk Bara terdiri dari 2 titik penanganan.


Dengan rincian sebagaimana dimaksud maka dengan demikian total jumlah titik penanganan dari ketiga ruas jalan tersebut totalnya ada sebanyak 9 segmen.


Meskipun panjang dari setiap segmen penanganan tersebut bervariasi, mulai dari yang terpendek 100 meter, sampai dengan 1000 meter, namun jika dikalkulasi secara menyeluruh, maka total panjang penanganan yang belum dikerjakan kurang lebih mencapai 3 Km.


Hal ini semakin terkuak setelah diketahui bahwa sisa pekerjaan tahun anggaran 2023 itu, diduga akan dikerjakan (take over) oleh kontraktor saat ini, padahal pekerjaan tersebut tidak termasuk dalam kontrak tahun anggaran 2024.


Jika benar adanya kontraktor saat ini akan men-takeover perkerjaan itu, maka akan beresiko berdampak hukum. Olehnya itu, penegak hukum diminta untuk bisa menjemput bole membuka penyelidikan.


Diharapkan kepekaan dari penegak hukum menggunakan sistem jemput bola, agar ke depan berbagai proyek yang dibiayai APBN yang ada di Maluku dapat dikerjakan maksimal sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (@)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update