PIRU, SERAM BAGIAN BARAT,iNEWS UTAMA.COM - Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Inspektorat SBB dan Kejaksaan Negeri Piru untuk lebih serius dalam menuntaskan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Loki. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten SBB, ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 1,4 miliar yang terjadi dari tahun 2017 hingga 2020. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya proyek fiktif air bersih senilai Rp 500 juta dan berbagai proyek pembangunan lainnya yang seringkali tidak menyentuh kebutuhan masyarakat dusun.
GPII mendesak agar tim Inspektorat dan Kejari segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan audit dana desa Loki. Apabila ditemukan adanya korupsi, kasus tersebut harus segera ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejari SBB untuk mempercepat proses hukum.
Menurut peraturan, setelah dilakukan audit oleh tim Inspektorat dan ditemukan adanya korupsi, pelaku diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, pengembalian dana tersebut tidak menggugurkan proses hukum. Oleh karena itu, Inspektorat seharusnya memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan SBB untuk segera ditindaklanjuti.
Tokoh muda Huamual, Husen Sunubun, mengungkapkan bahwa kasus korupsi dana desa Loki sebesar Rp 1,4 miliar telah lama diaudit oleh tim Inspektorat SBB, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Sunubun meminta adanya penegakan hukum yang tegas dan transparansi dari hasil audit Inspektorat SBB.
GPII juga mengancam akan mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika pihak Inspektorat SBB tidak merespons tuntutan mereka. Mereka akan meminta audit ulang dana desa Loki tahun 2017-2020 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar, serta menuntut Kejaksaan SBB untuk melakukan penyidikan terhadap oknum-oknum terkait.
Husen juga menyatakan bahwa selain dana Rp 1,4 miliar yang diduga diselewengkan oleh oknum-oknum di kantor Desa Loki, GPII juga sedang menyiapkan beberapa kasus besar lainnya yang diduga menyeret nama Alan Patiha Sina, Sekretaris Desa Loki. Dugaan penyelewengan dana DD/ADD desa Loki juga terjadi pada tahun 2021 hingga 2023, termasuk adanya perjalanan dinas fiktif dan pengelolaan keuangan pembangunan infrastruktur di dusun-dusun seperti Katapang hingga Laala. Modus operandi mereka melibatkan pemotongan sebagian dana dan menutupinya dengan anggaran dana berikutnya.
Sebagai contoh, pembangunan balai dusun Siaputi yang belum selesai dengan alasan anggaran tidak cukup, akan diselesaikan pada pencairan dana desa tahap ketiga. Husen menutup dengan mengatakan bahwa ini adalah modus operandi pencucian uang yang merugikan negara.(SLP)

