PIRU,INEWS UTAMA.COM — Pleno penetapan KPUD Seram Bagian Barat (SBB) Rabu(15/05/24). terkait hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati) periode 2024-2029 dinilai sarat dengan kepentingan tertentu. Hal ini terutama terjadi pada penetapan PPK Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang dianggap sangat merugikan peserta lain yang telah mencapai tahap wawancara.
Penilaian ini berdasarkan Surat Keputusan KPUD SBB nomor 72/PP.04.2-Pu/8106/4/2024 tertanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPUD SBB, Abuani Kasilaya. Surat keputusan tersebut memuat hasil pleno penetapan calon PPK terpilih tahun 2024, di mana dari lima calon terpilih untuk Kecamatan Taniwel, empat di antaranya berasal dari desa yang sama.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa komisioner KPUD SBB sengaja membentuk mata rantai untuk kepentingan tertentu dalam pemilihan kepala daerah mendatang.
Salah satu peserta seleksi yang mencapai tahap wawancara, La Suhardin, yang telah tiga kali menjadi anggota PPK Kecamatan Taniwel, mengungkapkan melalui telepon bahwa dirinya telah menjawab dengan sempurna setiap pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kewenangan PPK, riwayat hidup, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, dan peserta lain yang dianggap layak.
Peserta lain yang juga mencapai tahap wawancara, Stevi J. Latupatulia, menyatakan hal yang sama.
La Suhardin mengharapkan agar KPUD Provinsi Maluku, sebagai lembaga yang berada di atas KPUD SBB, meninjau kembali keputusan KPUD SBB demi menjaga citra dan independensi lembaga KPU.(TIM)


