Maluku Tengah,iNews Utama.com - Mantan Kepala Pemerintahan atau Raja dan dua bendahara Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Ketiganya diduga merugikan negara miliaran rupiah melalui penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Junita Sahetapy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan indikasi kuat penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Haya. Tiga tersangka tersebut adalah HW, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periode 2016-2020, serta dua mantan bendahara dari tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
"Sehingga dengan itu kami memutuskan tiga tersangka yang menjadi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam penanganan perkara tersebut," jelas Sahetapy kepada iNews Utama, Kamis (16/5/2024).
Sahetapy menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga menjadi pemeran utama dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Haya dengan cara sepihak, tidak mengikuti prosedur yang semestinya. Penetapan ini mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menguntungkan diri sendiri tetapi juga orang lain.
"Kami pastikan tidak menutup kemungkinan dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, ada calon-calon tersangka lain yang kemudian akan kembali ditetapkan," tegas Sahetapy.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.(TIM)

