Piru, iNews Utama.com – Ibrahim Selan, calon anggota DPRD Dapil 4 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat untuk merekomendasikan pembatalan finalisasi rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Huamual, menyusul berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024.
Menurut Selan,Minggu (11/03/24) pelanggaran yang terjadi di Huamual sangat kronis, mencakup kegagalan tindak lanjut atas pelanggaran di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penarikan proses pleno PPK Huamual oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal. Selan mengklaim, telah terdapat 13 temuan pelanggaran yang dilaporkan oleh Panwascam, termasuk masalah di 13 TPS di desa Luhu dan Loki,temuan di antaranya, Desa Luhu yaitu sebanyak Lima TPS terdiri dari TPS.02,04,06,24 ,33 untuk Desa Loki, Sebanyak Delapan TPS terdiri dari, TPS 24,25,26,27,28,30,31,33,Belum Lagi TPS 08 Desa iha yang bermasalah namun tidak di laporkan atau bahkan di tindak lanjuti,serta insiden yang nyaris berujung pada kekerasan fisik selama pleno PPK Huamual.
Farida Rahangiar, calon legislatif provinsi dari Dapil 5 Seram Bagian Barat dan Partai Nasdem, juga menyerukan tindakan serupa. Rahangiar menekankan urgensi tindakan Bawaslu untuk mengembalikan integritas proses pemilihan di Huamual, mengingat bukti pelanggaran yang telah dikumpulkan.
Kedua calon legislatif tersebut berharap Bawaslu segera bertindak untuk memastikan keadilan pemilu, merekomendasikan pembatalan proses finalisasi rekapitulasi di Kecamatan Huamual, dan mengambil langkah sesuai dengan tugas dan fungsi mereka dalam menjaga integritas pemilihan umum.(TIM)

