PIRU, iNews Utama.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan tiga calon Penjabat (Pj) Bupati untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilihan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Bupati mendatang.
Dalam proses pemilihan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 27 Maret, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria telah diusulkan. Dari keempat calon tersebut, tiga mendapatkan suara terbanyak. Mereka adalah Leverne Alvin Tuasuun, Sekretaris Daerah SBB, dengan 7 suara; Muhammad Pelu juga dengan 7 suara; serta M. Jais Ely, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, yang mendapat 6 suara. Sementara itu, Syarif Hidayat, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, memperoleh 4 suara.
La Nyong, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, mengonfirmasi hasil pemilihan tersebut, menyatakan bahwa keputusan itu merupakan hasil kesepakatan masing-masing fraksi. "Iya benar, itu hasil pemilihan masing-masing fraksi yang memilih tiga nama," ucap La Nyong. Ia menambahkan bahwa usulan nama-nama tersebut akan segera disampaikan ke Kemendagri, dengan batas waktu pengusulan ditetapkan hingga Senin, 1 April 2024.
Proses pemilihan dilakukan di Jakarta, bertepatan dengan agenda DPRD yang sedang berlangsung di ibu kota. "Kebetulan ada agenda di Jakarta, jadi sekalian dilakukan pemilihan. Karena batas waktu hanya sampai Senin, maka tidak memungkinkan lagi untuk kembali ke SBB dan melakukan penentuan waktu pemilihan di sana," tambah seorang anggota DPRD SBB yang memilih untuk anonim.
Surat dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, tertanggal 24 Maret 2024, dengan nomor 100.1.2.3./1489/Sj, memerintahkan DPRD untuk segera mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan mengakhiri masa jabatan mereka pada Mei 2024. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan perlunya pengangkatan Penjabat Bupati/Wali Kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kekosongan jabatan.
Di Maluku, selain Pj Bupati Seram Bagian Barat, juga akan berakhir masa jabatan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dan Pj Bupati Buru, Djalaludin Salampessy. Kedua pejabat tersebut sudah menjabat selama dua periode, sehingga tidak dapat diusulkan lagi oleh DPRD untuk periode berikutnya.(TIM)