JAKARTA,iNewsUtama.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara untuk periode 2023–2025. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (22/10/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan dengan praktik pemberian komitmen fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Dugaan tersebut mencakup pembagian persentase berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari kepala balai, kepala satuan kerja (satker), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tujuh tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Tujuh Pejabat Masuk Tahanan KPK
Tujuh tersangka yang ditahan terdiri atas pejabat struktural dan pejabat teknis yang bertugas di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; Rahmansyah, Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
KPK melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, yang menjabat sebagai Kepala Satker PJN I Provinsi Sumatera Utara, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.
KPK menyatakan akan kembali memanggil Dicky pada Senin, 26 Oktober 2026, dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Pengembangan Kasus dari Perkara Sebelumnya
Perkara dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara yang sebelumnya menyeret Topan Obaja Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Selain Topan, KPK juga memproses hukum Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang merangkap PPK, serta Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan dalam perkara sebelumnya, ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi hukuman sesuai putusan masing-masing.
Pengembangan penyidikan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan fakta-fakta baru yang dinilai berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Diduga Ada Komitmen Fee dari Penyedia Proyek
Dalam penjelasannya, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan permintaan komitmen fee kepada pihak penyedia proyek yang memenangkan pekerjaan infrastruktur.
Dua pihak penyedia yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut adalah M. Akhirun Efendi, selaku Direktur Utama PT DNG, serta Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT RN.
Keduanya diduga berkaitan dengan pemberian komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Dugaan pemberian uang tersebut disebut dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, besaran komitmen fee diduga dibagi berdasarkan jabatan, dengan rincian kepala BBPJN Sumatera Utara sebesar 4 persen, kepala Satker PJN sebesar 4 persen, PPK sebesar 1–1,5 persen, bendahara sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) sebesar 0,5 persen.
KPK juga mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap penyedia proyek. Apabila tidak memenuhi permintaan pemberian fee, penyedia disebut berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki peran dalam pelaksanaan proyek.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerimaan Uang Diduga Mencapai Miliaran Rupiah
KPK turut membeberkan perkiraan jumlah uang yang diduga telah diterima oleh masing-masing pihak dalam perkara ini.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, jumlah tersebut sekurang-kurangnya meliputi Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp550 juta.
Apabila seluruh angka yang disebutkan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp8,37 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi angka dugaan penerimaan yang disebutkan dalam keterangan perkara, bukan penetapan kerugian negara.
Nama Munson dalam daftar jabatan disebut sebagai Munson Ponter Paulus, sedangkan rincian dugaan penerimaan uang dalam keterangan yang dikutip menggunakan nama Munson Hutauruk. Perbedaan penyebutan tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi KPK agar tidak terjadi kekeliruan identitas.
Pengawasan Proyek Infrastruktur Kembali Disorot
Terungkapnya dugaan pemberian komitmen fee di lingkungan BBPJN Sumatera Utara kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang dibiayai melalui anggaran negara.
Proyek jalan nasional memiliki peran strategis dalam menunjang konektivitas, distribusi barang, aktivitas ekonomi masyarakat, dan pemerataan pembangunan. Karena itu, proses pengadaan dan pelaksanaannya harus berjalan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Dugaan bahwa penyedia proyek harus memberikan persentase tertentu agar tetap memperoleh pekerjaan, apabila terbukti di persidangan, akan menjadi persoalan serius bagi tata kelola pengadaan pemerintah.
Praktik semacam itu berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Publik kini menantikan konsistensi KPK dalam mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran uang, mengungkap peran setiap pihak, serta memastikan seluruh fakta yang relevan diuji melalui proses hukum.
Para Tersangka Dijerat UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebutkan dalam konstruksi perkara KPK, juncto ketentuan KUHP yang dirujuk penyidik.
Proses penyidikan masih berlangsung. KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang mekanisme dugaan pemberian fee, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur di Sumatera Utara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik dan kewenangan dalam pengelolaan proyek negara harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Penegakan hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti diperlukan untuk memastikan perkara ini ditangani secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

