×

Iklan



Iklan



Tambang Ilegal Gunung Botak Kembali Bergejolak, Pemprov Maluku Diminta Tidak Tutup Mata

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T10:58:20Z




Buru,iNewsUtama.com--Aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan serius. Kegiatan berskala besar yang melibatkan alat berat dan diduga tenaga kerja asing (TKA) kini dinilai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga mengancam keselamatan serta keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah tersebut.

Berdasarkan temuan di lapangan, sebuah perusahaan yang disebut sebagai PT HAM diduga mengoperasikan sejumlah alat berat, di antaranya enam unit excavator, dua unit loader, dan satu unit bulldozer. Peralatan tersebut digunakan untuk membuka lahan, membangun basecamp, hingga mengelola material tambang dalam skala besar.

Ironisnya, aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan telah merambah hingga ke bantaran Sungai Anahoni. Kondisi ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir yang selama ini menjadi ancaman rutin bagi warga Dusun Wamsaid dan sekitarnya.

Keberadaan sejumlah tenaga kerja asing di lokasi tambang juga memicu kekhawatiran publik. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait dokumen ketenagakerjaan maupun keimigrasian para pekerja tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari instansi terkait.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana aktivitas pertambangan berskala besar dapat berlangsung di wilayah yang selama ini dikenal sebagai lokasi tambang ilegal tanpa hambatan yang berarti.

Secara regulasi, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta izin pinjam pakai kawasan hutan jika berada di dalam kawasan hutan. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Di sisi lain, belum adanya sikap tegas dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait, dinilai semakin memperkeruh keadaan. Kekosongan keputusan ini dikhawatirkan membuka ruang bagi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum untuk terus berlangsung tanpa kendali.

Sebagai kepala daerah, Bupati Buru Ikram Umasugi dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga wilayahnya dari aktivitas yang merusak lingkungan. Hal yang sama juga berlaku bagi pemerintah provinsi dan instansi teknis terkait, seperti dinas pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, serta ketenagakerjaan.

Salah satu sumber yang diwawancarai menyebutkan bahwa kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi sudah menyangkut hidup dan mati masyarakat. Jika tidak segera ditindak, dampaknya akan semakin luas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Indonesia Transportation Watch Investigation, Nurjannah Rahawarin, juga menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di kawasan tambang tersebut, termasuk dugaan praktik ilegal lainnya seperti peredaran bahan kimia dan transaksi emas ilegal.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta transparansi dalam penanganan kasus-kasus di Gunung Botak.

“Jangan sampai terjadi situasi di mana pelaku justru menutupi kesalahan dengan menyalahkan pihak lain. Semua ini memiliki rekam jejak yang harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Maluku, hingga pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum dan menghentikan aktivitas tambang yang diduga bermasalah.

Selain itu, instansi terkait, khususnya dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi, juga diminta segera memastikan legalitas keberadaan tenaga kerja asing di lokasi tambang, termasuk jenis visa dan izin kerja yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi.(iNutGroup)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update