×

Iklan



Iklan



Pemilik Akun TikTok “Senter Maluku” Ditangkap, Sinyal Tegas Negara Bersihkan Ruang Digital dari Hoaks dan SARA

Jumat, 24 April 2026 | April 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-24T12:14:54Z



Ambon,iNewsUtama.com--Penegakan hukum di ruang digital kembali diperlihatkan secara tegas. Pemilik akun TikTok “Senter Maluku”, Zulham Wailuru, akhirnya diringkus aparat Kepolisian Daerah Maluku setelah diduga menyebarkan konten provokatif berisi hoaks, serangan personal, hingga isu bernuansa SARA.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4) di Jakarta, setelah aparat melakukan pelacakan intensif terhadap jejak digital yang bersangkutan. Operasi ini menandai keseriusan polisi dalam menertibkan ruang siber yang kian liar dan rentan disalahgunakan.

Selama ini, akun “Senter Maluku” dikenal aktif memproduksi konten yang memicu polemik publik. Sejumlah unggahan bahkan diduga menyerang berbagai pihak tanpa dasar yang jelas, termasuk Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Tak berhenti di situ, narasi yang dibangun juga menyentuh isu sensitif SARA—sebuah muatan yang sangat berbahaya bagi daerah dengan sejarah konflik sosial seperti Maluku.

Aparat kepolisian menilai, aktivitas akun tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Selain menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, konten-konten tersebut dinilai berpotensi memicu konflik horizontal jika dibiarkan berkembang.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memberikan apresiasi atas langkah cepat aparat, khususnya Kapolda Maluku, dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara harus terasa, tidak hanya di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas untuk menyebarkan kebencian dan disinformasi,” tegasnya.

Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap dijamin dalam demokrasi, namun harus disertai tanggung jawab. Kritik tetap diperlukan sebagai kontrol publik, tetapi harus disampaikan secara santun, berbasis fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun provokasi.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengguna media sosial. Aparat memastikan tidak akan mentolerir penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, terutama yang mengandung unsur SARA.

Pengamat sosial menilai, kasus “Senter Maluku” adalah contoh nyata bagaimana disinformasi di media sosial dapat berkembang menjadi ancaman serius. Narasi yang terus diulang di ruang digital berpotensi membentuk opini publik yang keliru dan memicu ketegangan sosial.

Di sisi lain, kasus ini juga menegaskan bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Jejak digital yang ditinggalkan pengguna dapat dengan mudah ditelusuri dan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.

Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli siber guna mencegah penyebaran konten berbahaya. Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mendorong terciptanya ruang digital yang lebih sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.

Dengan dihentikannya aktivitas akun “Senter Maluku”, publik diingatkan kembali bahwa media sosial seharusnya menjadi ruang untuk membangun, bukan merusak. Pemerintah dan aparat pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian Maluku—baik di dunia nyata maupun di jagat digital.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update