Ambon, iNewsUtama.com – Ketua Bidang Lingkungan Hidup LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Kota Ambon, Mato, angkat bicara terkait sejumlah tudingan yang dilayangkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopi Selano.
Mato menegaskan bahwa tudingan terkait dugaan penyimpangan anggaran pengelolaan belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2023–2024 yang disampaikan oleh salah satu media online di Kota Ambon merupakan tuduhan tanpa dasar dan dinilai tidak berdasar.
Menurutnya, informasi yang disampaikan tersebut tidak benar. Ia menyebut Pemerintah Kota Ambon selama ini telah berupaya semaksimal mungkin melakukan perbaikan dalam sistem tata kelola keuangan daerah sesuai kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tuduhan itu seharusnya memiliki dasar hukum maupun bukti yang jelas. Tidak bisa hanya disampaikan tanpa dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” ujar Mato kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa berbagai pernyataan yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan seolah-olah membentuk opini publik bahwa dana yang digunakan tidak tepat sasaran dan terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurut Mato, tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik karena menyerang pribadi Kepala BPKAD tanpa bukti kuat.
“Tuduhan itu adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik karena menyerang pribadi Kepala BPKAD tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun oknum tertentu di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Lebih lanjut, Mato menyampaikan bahwa anggaran yang dipersoalkan justru digunakan sesuai kebutuhan belanja masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk mendukung berbagai kegiatan dan program yang telah direncanakan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa temuan terkait selisih belanja barang yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Ambon.
Mato juga menambahkan bahwa pada periode yang dipersoalkan, Yopi Selano belum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Ambon. Karena itu, menurutnya, tuduhan dan desakan agar Kepala BPKAD saat ini bertanggung jawab dinilai keliru dan salah alamat.
“Dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari kewajiban Pemerintah Kota Ambon dalam memenuhi kebutuhan operasional dan program OPD, dan itu telah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Mato pun meminta pihak-pihak yang melontarkan tudingan agar dapat membuktikan pernyataan mereka dengan data dan bukti yang jelas. Ia menilai tuduhan tanpa dasar hanya akan merusak reputasi seseorang di ruang publik.
Menutup pernyataannya, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ia juga menilai adanya kecenderungan penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat Kota Ambon dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon saat ini.

