Ambon,iNewsUtama.com--Dugaan pelanggaran lingkungan mencuat di wilayah Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Sungai yang selama ini dijaga dan dibersihkan warga secara swadaya, diduga menjadi tempat pembuangan material longsoran tanah gunung yang berasal dari area Perusahaan Indogrosir di Desa Hunuth, dan dilakukan secara diam-diam pada malam hari.
Peristiwa ini memicu kemarahan warga Waiheru. Pasalnya, sungai tersebut merupakan jalur air penting yang terus dijaga kebersihannya untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan. Aksi pembuangan material longsoran ke sungai dinilai sebagai penghinaan terhadap kerja kolektif warga dalam menjaga ruang hidup mereka.
Saat dikonfirmasi, Hidayat, selaku Humas Indogrosir, mengakui bahwa material longsoran memang dibuang menggunakan jasa kerja sama dengan salah satu kontraktor melalui mobil dump truck. Namun, pihak Indogrosir tidak menyebutkan nama vendor atau kontraktor yang dimaksud, dan berdalih tidak mengetahui bahwa material tersebut akhirnya dibuang ke Sungai Waiheru.
Dalih “tidak tahu menahu” ini justru menuai sorotan, mengingat secara hukum dan etika lingkungan, tanggung jawab pengelolaan material tetap melekat pada pihak pemberi kerja, bukan semata-mata pada sopir atau pihak ketiga.
Sementara itu, fakta lapangan menyebutkan bahwa sopir dump truck yang diduga membuang material longsoran tersebut bernama Kres yang menjadi vendor dengan indogrosir yang diketahui berdomisili di Desa Waiheru. Informasi ini kini menjadi bagian dari penelusuran warga dan aparat desa.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Waiheru, Usman Ely, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, langsung turun ke lokasi pembuangan untuk memeriksa kondisi lapangan. Ia menegaskan bahwa pembuangan material longsoran di sungai Waiheru memang benar terjadi.
“Saya sudah cek langsung ke lokasi, dan benar ada pembuangan material longsoran di sungai Waiheru. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Usman Ely.
Ia memastikan pemerintah desa akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius, termasuk berkoordinasi dengan pihak Indogrosir dan instansi terkait.
“Kami akan menindaklanjuti ke pihak Indogrosir dan akan segera memasang tanda larangan tegas. Tidak boleh lagi ada yang membuang sampah, limbah, atau material apa pun ke dalam sungai. Sungai ini milik bersama dan menyangkut keselamatan warga,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan lingkungan di Kota Ambon yang menuntut penegakan hukum tanpa kompromi, sekaligus menjadi ujian apakah alasan ‘tidak tahu’ masih terus dijadikan tameng dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan.(RR-iNUT)

