Notification

×

Iklan



Iklan



Di duga buang meterial longsoran ke Sungai Waiheru, Warga Murka: Minta wali kota tegur perusahaan indrogrosir

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T13:35:58Z

Ambon,iNewsUtama.com--Dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup mencuat di Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon. Material longsoran dari kawasan gunung di sekitar Perusahaan Indogrosir, Desa Hunuth, diduga dibuang secara diam-diam ke sungai Waiheru pada malam hari, memicu kemarahan warga.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, longsoran tanah terjadi di kawasan perbukitan belakang area Indogrosir.

Alih-alih dikelola sesuai ketentuan lingkungan, material tanah hasil longsoran tersebut justru diangkut dan dibuang langsung ke aliran sungai Waiheru, tanpa sosialisasi, tanpa izin, dan tanpa kajian dampak lingkungan.

Tindakan itu sontak memantik reaksi keras warga. Pasalnya, sungai Waiheru selama ini secara rutin dibersihkan oleh masyarakat dan pemerintah desa sebagai bagian dari upaya pencegahan banjir dan menjaga ekosistem sungai.

“Kami jaga sungai ini bertahun-tahun, bersih setiap musim hujan. Tapi malah dijadikan tempat buang tanah gunung. Ini penghinaan bagi warga,” ungkap salah satu warga Waiheru dengan nada kesal.

Ancaman Lingkungan Nyata

Pembuangan material longsoran ke sungai bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi ancaman ekologis serius. Endapan tanah berpotensi:

Menyebabkan pendangkalan sungai

Memicu banjir bandang saat hujan deras

Merusak alur alami sungai

Mengancam pemukiman warga di wilayah hilir

Lebih ironis, aksi pembuangan dilakukan pada malam hari, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan publik.

Diduga Melanggar Undang-Undang

Dari aspek hukum, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

➜ Melarang setiap kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, termasuk pendangkalan sungai akibat pembuangan material juga di atur dalam 

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

➜ Sungai tidak boleh dijadikan tempat pembuangan material tanah, batu, maupun limbah tanpa izin resmi.

PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai

➜ Setiap kegiatan yang mengubah fungsi sungai wajib melalui perizinan dan kajian teknis lingkungan.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, denda besar, hingga pidana, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

❗ Tuntutan Warga

Warga Waiheru mendesak:

Penghentian total pembuangan material ke sungai

Penelusuran peran perusahaan dan pihak pengangkut

Tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup, BWS, dan aparat penegak hukum

Pemulihan kondisi sungai yang terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Indogrosir maupun instansi terkait. Publik kini menunggu: apakah hukum akan ditegakkan, atau sungai kembali menjadi korban pembiaran?.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update