Ambon, iNewsUtama.com – Pegiat media sosial Senter Maluku menilai bahwa polemik aktivitas pertambangan yang dilakukan PT/CV Prima Jaya di wilayah Kota Ambon tidak bisa disederhanakan dengan alasan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) bukan kewenangan Wali Kota.
Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, secara hukum memang benar bahwa penerbitan IUP merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pusat. Namun, Wali Kota tetap memiliki kewenangan administratif dan tanggung jawab atas pengendalian wilayah, terutama dalam aspek tata ruang, ketertiban umum, izin lingkungan, serta dampak sosial dan ekologis di wilayah kota.
“Ketika sebuah aktivitas usaha beroperasi di wilayah administrasi Kota Ambon, maka pemerintah kota tidak bisa berdiri sebagai penonton. Ada kewenangan pengawasan, ada kewenangan administratif, dan ada tanggung jawab politik kepada warga kota,” ujar Senter Maluku.
Ia menegaskan, kewenangan lingkungan seperti UKL-UPL/AMDAL, kesesuaian RTRW, hingga izin aktivitas penunjang lainnya tetap melekat pada pemerintah kota. Oleh karena itu, dalih bahwa Wali Kota tidak berwenang karena IUP diterbitkan oleh pemerintah provinsi dinilai sebagai argumentasi parsial yang tidak mencerminkan sistem pemerintahan daerah secara utuh.
Lebih jauh, Senter Maluku menyoroti fakta bahwa DPRD Kota Ambon telah membahas aktivitas PT/CV Prima Jaya sejak 15 September 2025, namun kegiatan perusahaan itu masih terus berlangsung hingga Oktober 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan menunjukkan ketiadaan kewenangan, melainkan ketiadaan tindakan.
“Kalau DPRD sudah membahas, publik sudah protes, dan media sudah memberitakan, maka pemerintah kota tidak bisa lagi berlindung di balik alasan prosedural dan diam tanpa kata. Di titik itu, yang dipertanyakan adalah keberanian menggunakan wewenang,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Wali Kota memiliki tahapan kewenangan yang dapat digunakan, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara aktivitas atas dasar ketertiban dan lingkungan, hingga rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi atau kementerian untuk penindakan lebih lanjut.
Namun, berdasarkan pantauan berbagai pemberitaan media, hingga kini tidak ada keputusan penghentian sementara, tidak ada pernyataan resmi pelarangan, dan tidak ada langkah administratif tegas dari Pemerintah Kota Ambon, meskipun persoalan ini telah menjadi perhatian DPRD.
“Ini bukan lagi soal siapa yang menerbitkan izin, tapi soal apakah pemerintah kota menggunakan kewenangan yang dimilikinya atau tidak,” lanjut Senter Maluku.
Ia menilai, pembiaran terhadap aktivitas perusahaan yang telah dipersoalkan secara terbuka tersebut menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana kewenangan ada, tetapi tidak dijalankan, dan publik akhirnya menanggung dampak sosial serta lingkungan yang ditimbulkan. (Reporter Inewsutama.com)

