Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi II DPRD Ambon Kecewa: Pemkot Desak PKL Pindah Tanpa Libatkan DPRD

Kamis, 26 Juni 2025 | Juni 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T13:25:18Z


 


Ambon, iNewsutama.com – Langkah Pemerintah Kota Ambon yang memaksakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di samping Terminal Amplas tanpa melibatkan DPRD menuai kritik tajam dari Komisi II DPRD Kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi II, Desy K. Hallauw, SH., MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Pemkot yang dinilai mengabaikan rekomendasi resmi DPRD yang telah diterbitkan pada 11 Juni 2025 lalu.

“Rekomendasi kami jelas: penundaan pembongkaran lapak hingga Pasar Gotong Royong benar-benar layak ditempati. Saat ini, kondisi pasar tersebut masih belum siap, bahkan diakui sendiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan saat rapat dengan kami,” jelas Desy.


Pemkot Langgar Komunikasi Politik dan Rasa Hormat terhadap DPRD

Desy menyesalkan adanya pertemuan antara Pemkot dan PKL yang digelar tanpa melibatkan DPRD, padahal sebelumnya DPRD telah memediasi antara para pedagang, PT Modern Multiguna, dan Disperindag.

“Kami kecewa dan tersinggung. Ada pejabat Pemkot yang mengatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan rekomendasi DPRD. Itu pernyataan tidak etis dan melecehkan fungsi lembaga kami,” tegas Desy.

Pernyataan tersebut, lanjutnya, disampaikan langsung dalam pertemuan yang menurut informasi dari para PKL turut direkam sebagai bukti.


Isi Rekomendasi DPRD Kota Ambon:

Pembongkaran lapak PKL di samping Terminal Amplas ditunda hingga akhir 2025, kecuali lokasi relokasi sudah layak lebih dulu.

Pemerintah Kota diminta segera menyediakan lokasi relokasi yang layak dan representatif bagi para pedagang.

Segera lakukan perbaikan dan rehabilitasi Pasar Gotong Royong agar dapat difungsikan dalam waktu dekat.


PKL Siap Pindah, Asal Tempat Layak

Desy menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak relokasi, namun menuntut lokasi yang memenuhi syarat kenyamanan dan keselamatan usaha mereka.

“Jangan paksa mereka pindah ke tempat yang belum siap. Hak mereka untuk mencari nafkah harus dijamin. Itu bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah,” tandasnya.


Pernyataan Komisi II DPRD Kota Ambon ini langsung mendapat dukungan dari masyarakat dan aktivis sosial, yang mengapresiasi DPRD karena tetap konsisten membela rakyat kecil dan menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas dan independen. (ItaU - Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update