Diduga Sarat Kepentingan Politik, Akademisi Desak Evaluasi Menyeluruh
SBT, iNewsutama.com – Penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Praktik serah terima Surat Keputusan (SK) yang dilakukan di tempat-tempat tidak resmi dinilai mencerminkan lemahnya integritas birokrasi dan diduga kuat sarat kepentingan politik praktis.
Salah satu kritik disuarakan oleh Moh. Umar Lewen, mahasiswa Universitas Pattimura Ambon, yang menilai bahwa proses penunjukan penjabat kini tidak lagi berbasis profesionalisme maupun kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami sangat kecewa. Penunjukan penjabat desa tidak lagi dilakukan berdasarkan nilai profesionalisme dan kepatuhan pada regulasi, tetapi justru didorong oleh kepentingan politik jangka pendek. Inilah yang menjadikan birokrasi di Pemda SBT terlihat jorok dan tidak berwibawa,” tegas Umar kepada iNewsutama, Sabtu (14/6).
SK Diserahkan di Jalan, Birokrasi Dinilai Tak Bermartabat
Umar menyoroti bahwa serah terima SK penjabat kepala desa bahkan dilakukan di jalanan dan ruang publik non-institusional—sebuah praktik yang menurutnya tidak hanya mencoreng wibawa institusi, tetapi juga melanggar asas good governance sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Ini bukan hanya persoalan prosedur, tapi menyangkut marwah pemerintahan. Serah terima jabatan kepala desa seharusnya berlangsung secara resmi, bukan asal-asalan seperti ini,” ujarnya.
Penjabat dari Luar Desa, Abaikan Nilai Sosial Lokal
Lebih lanjut, Umar menilai penunjukan penjabat yang bukan berasal dari desa yang dipimpin berpotensi mengabaikan nilai sosial dan budaya lokal, serta membuka ruang besar untuk intervensi politik eksternal.
Ia merujuk pada:
-
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 48, yang menekankan pemahaman nilai sosial dan budaya lokal;
-
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya kompetensi dan pemahaman terhadap karakteristik desa.
“Ketika penjabat tidak berasal dari desa tersebut, maka bisa terjadi kegagapan dalam memahami kebutuhan warga dan rentan terhadap intervensi eksternal. Ini menjadi ruang masuknya kepentingan politik yang mengabaikan aspirasi masyarakat desa,” jelasnya.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Sebagai solusi, Umar mendesak agar Bupati SBT segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penunjukan Pj Kades, serta melibatkan tokoh adat, masyarakat sipil, dan akademisi dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi desa. Birokrasi seharusnya bersih dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan politik yang sempit,” pungkasnya. (MHY- Reporter Inewsutama.com)