Ambon, iNewsutama.com – Rabu, 25 Juni 2025
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Massa menuntut agar Kejati segera menetapkan Haji Samsul B. Sampulawa—mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan kini Plt. Kepala Dinas PU Bursel—sebagai tersangka dugaan korupsi dana Rp 4,8 miliar tahun anggaran 2023.
Para demonstran membawa poster bertuliskan “Tangkap & Penjarakan Haji Samsul B. Sampulawa” serta meneriakkan yel-yel antikorupsi. Aksi ini disebut sebagai “perdana”, menandai rangkaian aksi lanjutan yang akan digelar setiap pekan jika tuntutan mereka tak dipenuhi.
“Koruptor Tak Boleh Hidup Bebas”
Jenlap aksi, Dhany Lessy—aktivis HMI Jakarta—menyatakan bahwa aksi ini murni aspirasi masyarakat Buru Selatan yang resah atas lambannya proses hukum.
“Temuan BPK-RI Maluku jelas: ada kerugian Rp 4,8 miliar. Sudah seharusnya Haji Samsul ditetapkan tersangka. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegas Lessy.
Ia mendesak Kejati membentuk tim investigasi independen dan segera memanggil Samsul Sampulawa. Pihaknya juga meminta Bupati Buru Selatan La Hamidi, S.H. mencopot pejabat berstatus plt. Kadis PU tersebut.
Aksi Bergelombang jika Tuntutan Diabaikan
Ampera menegaskan akan menurunkan massa lebih besar bila Kejati Maluku tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami siap aksi setiap minggu. Siapa pun yang terlibat korupsi akan kami kawal sampai ke penjara,” ujar Lessy, menutup orasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan demonstran. Sementara itu, situasi di depan kantor Kejati terpantau kondusif dengan pengamanan aparat kepolisian. (Reporter Inewsutama.com)