×

Iklan

Iklan

AMPERA Desak Kejati Maluku Tetapkan Haji Samsul B. Sampulawa sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp4,8 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T17:03:24Z

 



Ambon, iNewsutama.com – 20 Juni 2025
Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Maluku (AMPERA) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Haji Samsul B. Sampulawa, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp4,8 miliar pada tahun anggaran 2023.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku yang tercantum dalam laporan audit per 31 Desember 2022. Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut berkaitan dengan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.


Kejati Diduga Lamban, AMPERA Siap Gelar Aksi

Ketua Umum AMPERA, Imran Watianan, dalam keterangannya menyebut bahwa kasus ini telah berjalan cukup lama, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak Kejati Maluku.

“Kami menilai kerugian negara cukup besar. Kejaksaan seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka. Tapi sampai sekarang, Kejati Maluku terkesan diam. Jangan-jangan Kejati sudah masuk angin,” tegas Imran.

AMPERA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga Samsul B. Sampulawa, yang kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami akan melakukan demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku. Ini bentuk keseriusan kami menuntut keadilan dan transparansi hukum,” lanjutnya.


Tuntutan ke Bupati Buru Selatan

Selain mendesak penegakan hukum, AMPERA juga meminta Bupati Buru Selatan, La Hamidi, S.H., untuk segera mencopot Samsul B. Sampulawa dari jabatannya sebagai Plt. Kadis PU.

“Kalau bupati masih mempertahankan birokrat berwatak korup, maka visi misi pemerintahan yang bersih dan berintegritas hanya akan menjadi slogan kosong,” ujar Imran.

AMPERA menilai bahwa upaya menciptakan Good Governance dan pemerintahan yang akuntabel harus dimulai dengan pembersihan internal birokrasi dari oknum yang terindikasi korupsi.


Komitmen Kawal Kasus hingga Tuntas

Imran menegaskan bahwa AMPERA tidak akan berhenti sebelum kasus ini dituntaskan dan aparat penegak hukum bertindak sesuai amanat undang-undang.

“Kami ingin Maluku, khususnya Buru Selatan, bebas dari budaya impunitas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan korupsi seperti ini,” pungkasnya. (Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update