PIRU,iNewsutama.com – Polres Seram Bagian Barat mendapat kritik tajam terkait lambannya penanganan laporan pencemaran nama baik. Ye Zen Bin Thahir, warga Dusun Pawae, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang dinilai acuh dalam menindaklanjuti laporannya.
Ye Zen mengungkapkan, tuduhan yang dilaporkan oleh Rusli terhadap dirinya terkait kasus pencurian tidak memiliki bukti yang jelas. Menurutnya, tuduhan tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga mencemarkan nama baiknya.
"Secara hukum, penyidik Polres Seram Bagian Barat seharusnya bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Ye Zen, Senin (30/12/2024).
Ye Zen menyoroti ketentuan Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang berdasarkan hak dan kewajiban kepada pejabat berwenang tentang dugaan atau terjadinya tindak pidana.
"Dalam hal ini, apapun bentuk laporannya, baik delik biasa maupun aduan, penyidik wajib menindaklanjuti laporan sesuai aturan undang-undang. Setelah itu, barulah dilakukan penyelidikan," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana, penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tahapan ini, menurutnya, merupakan proses untuk menentukan apakah sebuah laporan masuk kategori tindak pidana atau bukan.
Dalam wawancara dengan iNews Utama, Ye Zen menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memperlambat proses hukum terhadap laporan yang ia ajukan.
"Jika mengacu pada Pasal 1 ayat 2 KUHAP, penyidik harus melakukan serangkaian tindakan sesuai aturan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga peristiwa pidana yang dilaporkan menjadi jelas, termasuk siapa tersangkanya," ujarnya.
Ye Zen, yang akrab disapa Abah, menyatakan akan mencabut laporannya apabila Polres Seram Bagian Barat tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Ia bahkan berencana melanjutkan laporan tersebut ke Polda Maluku jika tidak ada tindakan yang memadai.
Menyoal tuduhan pencurian yang dilayangkan Rusli, Ye Zen menegaskan bahwa kasus tersebut sama sekali tidak beralasan. "Sapi yang dituduhkan sebagai barang curian itu ditemukan di kebun milik saya sendiri dengan jerat milik saya. Ini jelas bukan pencurian," katanya.
Ye Zen menutup pernyataannya dengan kritik terhadap praktik penyidikan yang dianggap tidak berjalan seiring dengan teori hukum. "Jika teori dan praktik tidak berjalan beriringan, praktik tersebut tentu akan menyimpang jauh dari aturan," pungkasnya.
Kejelasan dan ketegasan dari Polres Seram Bagian Barat sangat diharapkan demi menegakkan keadilan dan menghindari kesan negatif terhadap kinerja kepolisian.(Reporter-iNews Utama)