×

Iklan

Iklan

Netanyahu Jadi Buronan ICC, Dilarang Berhubungan dengan PBB

Jumat, 22 November 2024 | November 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T21:54:56Z


Jakarta,iNewsutama.com — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) yang mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Juru bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric, mengonfirmasi bahwa Guterres menghormati keputusan ICC dan mendukung pelaksanaan perintah hukum internasional tersebut.

"Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres) menghormati pekerjaan dan independensi Pengadilan Kriminal Internasional," ujar Dujarric dalam konferensi pers yang dilansir oleh Middle East Monitor (MEMO).

Dujarric juga menegaskan bahwa negara-negara anggota ICC wajib mematuhi keputusan pengadilan tersebut, termasuk melaksanakan perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

“Semua negara anggota ICC telah menandatangani berbagai perjanjian dan piagam internasional. Jika Anda menandatanganinya, Anda harus memenuhi kewajiban tersebut. Ini berlaku untuk semua pihak,” tambahnya.

Dujarric menjelaskan bahwa pejabat PBB dilarang melakukan hubungan formal dengan individu yang menjadi buronan ICC. Hal ini termasuk Netanyahu dan pejabat Israel lainnya yang menjadi target penangkapan ICC.

"Aturannya adalah tidak boleh ada kontak apa pun antara pejabat PBB dan individu yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan," tegas Dujarric.

Namun, ia menyebut ada pengecualian dalam keadaan darurat, di mana pejabat senior PBB memiliki hak melakukan komunikasi dengan buronan ICC.

Ketika ditanya tentang kemungkinan Netanyahu menghadiri pertemuan PBB, Dujarric enggan memberikan jawaban gamblang.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant pada Rabu (20/11). Surat ini terkait dengan tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang atas agresi Israel di Gaza sejak 8 Oktober 2023.

"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," demikian pernyataan resmi ICC.

Agresi Israel di Gaza yang terus berlangsung hingga kini telah menuai kecaman internasional. Meski begitu, Dujarric menolak menyebut tindakan Israel sebagai genosida, tetapi menyatakan keprihatinan mendalam atas pelanggaran hukum internasional yang terjadi.

"Semua pejabat PBB, termasuk Sekretaris Jenderal dan Komisioner Tinggi untuk Hak Asasi Manusia, telah menyatakan keprihatinan serius atas pelanggaran mencolok hukum internasional yang telah terjadi," tutup Dujarric.(NET)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update