Notification

×

Iklan



Iklan



Peran Kejaksaan dalam Perjuangan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan, dan Mewujudkan Tujuan Negara

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T00:35:24Z




Ambon,iNews Utama.com - Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Wakajati, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, serta para Jaksa baik Pejabat Struktural maupun Jaksa Fungsional, Kejaksaan Tinggi Maluku memperingati peran vital kejaksaan dalam perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia serta upaya mereka dalam mewujudkan tujuan negara.

Kegiatan yang berlangsung Selasa (16/07/24) Para peserta acara ini berkumpul untuk mengenang dan menghargai jasa para Jaksa Agung pada periode awal kemerdekaan, yakni antara tahun 1945-1959. Lima tokoh terkemuka yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung di masa awal kemerdekaan ini tercantum dalam buku "Orang-orang Indonesia Jang Terkemoeka di Djawa" yang diterbitkan oleh Gunseikanbu, kantor pemerintah pusat Tentara Jepang pada tahun 1944. Berikut adalah profil singkat lima Jaksa Agung tersebut:


1. Mr. Gatot Tarunamihardja : Sebelum Kemerdekaan: Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

Periode Menjabat: 2 September 1945 – 24 Oktober 1945.

Langkah Penting: Pada 5 Oktober 1945, mengeluarkan maklumat kepada Kepolisian untuk bersikap tegas kepada pihak Belanda dan pendukungnya.

Setelah Mengundurkan Diri: Menjadi penasihat hukum Komandan Gerilya Wehrkreise Gunung Slamet. Pernah ditahan karena dicurigai sebagai mata-mata.


2. Mr. Kasman Singodimedjo : Sebelum Kemerdekaan Dandancho PETA Jakarta Raya, Wakil Ketua BKR, dan anggota PPKI. Periode Menjabat: 27 Oktober 1945 – 17 November 1945.

Langkah Penting: Mengirimkan kawat ke seluruh residen di Jawa dan Madura untuk segera memproses tahanan bangsa Indonesia.

Karir Setelah Menjabat: Menjadi Inspektorat Kehakiman Tentara pada Kementerian Kehakiman. Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada 8 November 2018.


3. Mr. Tirtawinata : Sebelum Kemerdekaan: Ketua Pengadilan Negeri Priangan Timur. Periode Menjabat: 10 Mei 1946 – 28 Desember 1950. Langkah Penting: Menata organisasi Kejaksaan Agung dengan mengangkat Jaksa Agung Muda.

Kontribusi Undang-undang: Terlibat dalam penyusunan beberapa undang-undang penting terkait kejaksaan dan badan peradilan.


4. R. Soeprapto : Sebelum Kemerdekaan: Ketua Pengadilan Negeri Karesidenan Pekalongan. Periode Menjabat: 28 Desember 1950 – 1 April 1959.

Langkah Penting: Melakukan nasionalisasi jaksa, memulai "Kursus Jaksa", dan memfasilitasi terbentuknya PERSAJA.

Kontribusi: Membentuk Djawatan Reserse Pusat dan merintis PAKEM.


Dalam acara ini, dipaparkan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi puncak dari proses pergerakan nasional yang mengantar Indonesia menuju masa Revolusi Indonesia.

 Pada 18 Agustus 1945, UUD ditetapkan yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (maachstaat). Namun, suasana sosial politik yang revolusioner menimbulkan berbagai tantangan bagi penegakan hukum, sering kali memunculkan situasi anarkis.


Revolusi nasional Indonesia, yang sering disebut revolusi pemuda atau revolusi rakyat, merefleksikan kehendak politik bangsa menolak kembalinya kolonialisme. 

Konflik dan ketegangan muncul sebagai bagian dari proses ini.

 

Salah satu contoh penting adalah penanganan kasus Kutil oleh R. Soeprapto, yang memilih jalur hukum untuk mengadili kejahatan, meskipun situasi politik saat itu sangat tidak menentu.

Acara ini menjadi pengingat akan pentingnya peran kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan, baik selama masa perjuangan kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan, maupun dalam upaya mewujudkan tujuan negara yang berdasarkan hukum.(SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update