Ambon,iNEWS UTAMA.CON- - Gubernur Maluku, Sadali Ie, secara resmi melantik E. Affandy Z. Hasanussi sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tual, menggantikan Akhmad Yani Renuat. Pelantikan ini berlangsung, Jumat (19/07/24) di lantai tujuh kantor Gubernur dan merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-1430 2024, tertanggal 16 Juli 2024, mengenai pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Tual.
Hasanussi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, kini memimpin Tual setelah Renuat mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak Kota Tual pada 27 November mendatang.
Renuat, yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah Tual, dilantik oleh Mendagri menjadi Walikota menggantikan Adam Rahayaan dan Wakil Walikota Usman Tamnge, yang masa jabatannya berakhir pada 31 Oktober lalu.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menyatakan bahwa pelantikan Hasanussi sebagai Pj Walikota Tual merupakan konsekuensi dari keputusan Ahmad Renuat untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Renuat harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Walikota.
Gubernur Sadali menekankan beberapa hal penting untuk Hasanussi dalam menjalankan tugasnya, termasuk memastikan dukungan dan netralitas ASN dalam agenda nasional Pilkada serentak yang sudah di depan mata. Pj Walikota Tual diminta untuk memberikan dukungan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan serta melaporkan kinerja setiap tiga bulan kepada Mendagri dan Gubernur.
Selain itu, Pj Walikota Tual juga dituntut untuk segera melakukan konsolidasi di semua level tertentu guna memastikan kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.(IT)

