AMBON,INEWS UTAMA.COM - Pemerintah Kota Ambon melalui Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Kode, memberikan klarifikasi mengenai penundaan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk November dan Desember 2023.
Lekransy menyatakan bahwa penundaan ini disebabkan oleh ketentuan undang-undang yang mengharuskan ADD minimal 10% dari dana sisa APBD setelah pengurangan Dana Alokasi Khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk tahun 2023, total anggaran yang dialokasikan untuk 30 Desa/Negeri di Kota Ambon mencapai Rp 67.589.651.800, dengan realisasi pencairan sebesar Rp 56.324.709.740 hingga kini.
Kekurangan dana sebesar Rp 11.264.942.060 untuk bulan November dan Desember akan ditangani dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, menurut Lekransy, untuk memastikan bahwa pencairan dapat dilakukan sepenuhnya.
Mengenai anggaran ADD tahun 2024 yang mencapai Rp 72.093.383.400, Lekransy menginformasikan bahwa dana untuk Januari dan Februari telah dicairkan, dan proses pencairan untuk bulan Maret sedang berlangsung dan diharapkan selesai pada bulan Mei.
Terkait dengan isu keterbukaan informasi, Lekransy membantah klaim yang menyatakan bahwa Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Kepala Desa untuk membatasi informasi ke publik. Dia menegaskan bahwa Pj. Wali Kota menekankan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut, menjawab pernyataan Kepala Desa Latta Hansje Totomutu, Lekransy menjelaskan bahwa Totomutu hanya menyarankan agar permintaan data dimulai dengan komunikasi resmi melalui surat, sehingga data dan informasi dapat disiapkan dengan baik.
Pemerintah Kota Ambon mengajak masyarakat untuk menggunakan haknya dalam meminta informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna memastikan transparansi dan keterbukaan informasi publik terjaga dengan baik.(SLP)

