Ambon, INEWS UTAMA.COM —Dalam sebuah langkah tegas untuk memelihara disiplin dan integritas internal, Kapolresta Kota, Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, memimpin upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) untuk empat anggotanya,Senin (6/4/2024).
Keempat anggota tersebut, yakni Aipda EL, Brigpol RG, Bripka JM, dan Bripka ARH, telah resmi dikeluarkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah dinyatakan bersalah karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa izin. Upacara PTDH ini dilaksanakan di lapangan upacara Mapolresta Kota, Pulau Ambon.
Kapolresta Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, dalam amanatnya, menekankan bahwa keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru. “Telah melalui proses persidangan yang ketat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saya sebagai pemimpin merasa berat mengambil keputusan ini, namun tindakan tegas harus dilakukan untuk menjaga kedisiplinan dan soliditas internal,” ujarnya.
Upacara tersebut dilakukan secara In Absensia dan dimaksudkan sebagai pelajaran untuk semua personel serta untuk memberitahukan kepada publik bahwa Polri berkomitmen tinggi terhadap kedisiplinan dan kode etik profesional.
Kapolresta berharap para personel yang dipecat dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. “Semoga mereka memahami bahwa tindakan ini diambil bukan hanya untuk kebaikan organisasi tetapi juga sebagai sarana introspeksi diri,” tambahnya.
Dia juga mengajak semua personel yang hadir untuk mengambil hikmah dari peristiwa ini dan melaksanakan tugas dengan lebih baik serta bertanggung jawab, mengingat kepercayaan publik terhadap Polri yang terus meningkat.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam empat Keputusan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, masing-masing bernomor KEP/100/III/2024, KEP/101/III/2024, KEP/102/III/2024, dan KEP/103/III/2024.(SLP)


