AMBON,iNews Utama.com - Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada Stenly Pirsouw, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal operasional milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Stenly, yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam kasus ini, dihukum.Rabu (13/3/24), berdasarkan keputusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Martha Maitimu bersama hakim anggota Agustina Lamabelawa dan Antonius Sampe Samine.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Stenly Pirsouw secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan dikenakan tambahan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Lebih lanjut, Stenly Pirsouw harus membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 4.822.722.386. Hakim memberikan batas waktu satu bulan untuk pembayaran uang pengganti ini, dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan.
Vonis yang dijatuhkan kepada Stenly lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Grace Siahaya, yang menuntut agar terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sebesar lebih dari Rp5 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Stenly Pirsouw merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan kapal milik Pemda SBB tahun anggaran 2020 yang telah dihukum. Kasus ini melibatkan Herwilin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adrians V.R Manuputty sebagai Direktur PT Kairos Anugerah Marina, serta tiga orang dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), yaitu Christian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun, yang masing-masing telah dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus korupsi pengadaan kapal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp 5 miliar, menurut laporan yang diberitakan sebelumnya. (SLP)

