Notification

×

Iklan



Iklan



Dugaan Mark-Up Suara di TPS 21 Tual Memicu Tuntutan Penyelidikan Hukum

Rabu, 13 Maret 2024 | Maret 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-13T13:32:17Z


TUAL,iNews utama.com - Dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum 14 Februari 2024, terdapat dugaan pelanggaran serius di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21, Desa Tual, Kota Tual, Provinsi Maluku. Sirhan Nizar Serther, Saksi dari Partai Ummat Kota Tual, menyerukan agar kejanggalan ini segera ditangani sesuai hukum, mengingat indikasi kuat adanya mark-up suara yang berpotensi mengganggu integritas pemilu.

Ketidaksesuaian tersebut terungkap jelas selama pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, dimana dokumen C1 telah ditemukan telah diubah dengan Tipe-X. Sebuah lonjakan drastis pada perolehan suara calon Anggota DPRD Kota Tual nomor urut 10 dari Partai NasDem, dari dua menjadi 68 suara, menjadi titik awal kecurigaan.

Lebih lanjut, Serther mengungkapkan bahwa kotak suara dari TPS 21 sempat hilang selama dua hari pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan misterius muncul kembali, menambah daftar kejanggalan dalam proses tersebut.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual, menanggapi kecurigaan ini, merekomendasikan penghitungan ulang yang kemudian membuktikan dugaan pelanggaran. Hasil penghitungan ulang menunjukkan bahwa mayoritas dari 232 surat suara yang dinyatakan sah ternyata tidak memiliki tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Atas dasar temuan tersebut, pleno rekapitulasi hanya mengesahkan 18 surat suara yang memiliki tanda tangan KPPS sebagai suara sah, sedangkan sisanya dinyatakan tidak sah. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa surat suara sah telah diganti, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pemilu di TPS 21.

Serther, mewakili Partai Ummat, secara resmi meminta Bawaslu untuk mengambil tindakan hukum melalui Gakumdu guna menyelidiki dan memproses dugaan kejahatan pemilu ini, dengan harapan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

"Kami percaya bahwa masalah ini bukan hanya terletak pada tingkat KPPS tetapi melibatkan penyelenggara pemilu di tingkatan yang lebih tinggi. KPPS hanyalah korban dari skema yang lebih besar ini," tutup Serther, menegaskan pentingnya penyelidikan yang mendalam untuk memastikan integritas pemilihan umum di Indonesia.(TIM)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update