AMBON,iNews Utama.com — Peristiwa dugaan kejahatan pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21, Desa Tual, yang mencuat dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, memicu tuntutan untuk penyelidikan menyeluruh. Kejanggalan yang terdeteksi di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tual 1 tersebut, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual untuk bertindak tegas dan tidak "masuk angin" dalam mengungkap kebenaran.
Kejanggalan mencolok terlihat saat dokumen C1, yang merupakan rekapitulasi hasil penghitungan suara, ditemukan telah diubah dengan cairan koreksi. Seorang calon anggota DPRD Kota Tual dari Partai NasDem, yang awalnya hanya mendapatkan dua suara, secara mengejutkan berubah menjadi 68 suara saat pleno di tingkat kecamatan.
Lebih lanjut, penyelidikan menunjukkan bahwa dari 232 surat suara yang dinyatakan sah, hanya 18 yang memiliki tanda tangan resmi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menjadikan sisanya tidak sah berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Bawaslu Kota Tual kini dihadapkan pada tekanan untuk segera meneruskan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saksi dari Partai Ummat Kota Tual, Sirhan Nizar Serther, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan berharap Bawaslu tidak menghindar dari tanggung jawab.
Meskipun Gakkumdu Kota Tual belum memberikan komentar resmi mengenai kasus tersebut, komunitas menantikan langkah konkret dari Bawaslu setelah kembali dari pleno provinsi di Ambon. Harapan besar tergantung pada tindakan Bawaslu dan Gakkumdu untuk membawa pelaku ke pengadilan, sebagai upaya mencegah terulangnya kecurangan serupa di masa mendatang.(SLP)