Notification

×

Iklan



Iklan



“Heboh Dugaan Pungli Tambang Sinabar Gunung Iha, Satgas Bantah Keras: Jika Ada Oknum, Laporkan!”

Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T04:25:16Z


PIRU, SBB ,iNewsUtama.com — Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum yang mengatasnamakan Satuan Tugas (Satgas) di kawasan tambang sinabar Gunung Iha, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menjadi sorotan dalam dua hari terakhir. Namun, sejumlah perwakilan Satgas dari Desa Iha membantah tudingan tersebut dan meminta agar informasi yang beredar di media ditelusuri berdasarkan fakta di lapangan.


Perwakilan Satgas menegaskan, pihaknya tidak pernah memaksa para penambang untuk menyerahkan inkam apabila mereka belum memperoleh hasil dari aktivitas penambangan. Menurut mereka, kondisi penambang yang belum mendapatkan hasil tetap dipahami dan tidak menjadi alasan untuk melakukan intimidasi ataupun memaksa penambang turun dari lokasi tambang.


“Kalau memang ada oknum Satgas yang melakukan hal seperti itu, silakan foto, periksa identitasnya, cari tahu namanya, lalu laporkan kepada kami agar dapat ditindak tegas. Jangan sampai tindakan oknum yang belum jelas identitasnya justru digeneralisasi dan merugikan semua pihak,” tegas perwakilan Satgas.


Mereka juga membantah adanya praktik pemerasan maupun ancaman terhadap penambang yang tidak mampu memberikan inkam. Karena itu, mereka meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait agar tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan sebelum identitas pihak yang dituding serta bukti-buktinya diperiksa secara menyeluruh.


Bantahan serupa disampaikan Juffri Marinda, yang disebut sebagai perwakilan penambang asal Tanah Goyang. Ia menegaskan, berdasarkan pengalamannya di lokasi tambang Gunung Iha, para penambang tidak pernah merasa dipungut secara paksa ataupun diancam oleh Satgas sebagaimana isu yang beredar.


Menurut Juffri, memang terdapat ketentuan mengenai inkam sebesar satu kilogram. Namun, ia menyatakan pemberian tersebut tidak dilakukan dengan paksaan apabila penambang belum memperoleh hasil.


“Di tambang Iha, katong tidak pernah merasa dipungli atau diperas. Memang ada yang namanya inkam, tetapi kalau penambang belum mendapatkan hasil, Satgas tidak pernah memaksakan. Apalagi sampai mengancam penambang harus turun kalau tidak memberikan sesuatu. Jadi, berita yang beredar di media itu, menurut pengalaman kami, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Juffri.


Ia berharap pemberitaan mengenai dugaan pungli tersebut dapat ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan penambang yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan sinabar.


Seorang penambang asal Tanah Goyang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mengaku terkejut setelah membaca informasi dugaan pungli tersebut.


Ia menyebut, berdasarkan pengalamannya, para penambang tidak merasa diperas. Ia menjelaskan bahwa inkam yang dimaksud disebut sebesar satu kilogram dan menurut keterangannya hanya diberikan satu kali untuk kebutuhan bersama para penambang.


“Kami di atas ini hanya mencari sesuap nasi. Jadi, ketika membaca informasi tersebut, saya langsung kaget karena apa yang diberitakan tidak sesuai dengan fakta yang saya alami di lapangan,” ungkapnya.


Meski demikian, keterangan para penambang tersebut merupakan pengalaman dan pandangan mereka di lokasi tambang. Dugaan pungli yang beredar tetap perlu diuji melalui pemeriksaan bukti, identitas pihak yang diduga terlibat, serta keterangan dari semua pihak terkait.


Polemik ini menjadi pengingat penting bahwa setiap dugaan pungutan liar harus ditangani secara serius dan transparan. Jika ditemukan pihak yang menyalahgunakan nama Satgas untuk meminta uang atau hasil tambang disertai ancaman, tindakan tersebut perlu dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.


Di sisi lain, bantahan Satgas dan keterangan sejumlah penambang juga perlu ditempatkan secara proporsional. Klarifikasi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dugaan tidak benar, sebagaimana isu yang beredar juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa bukti yang memadai.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak yang pertama kali menyampaikan dugaan pungli maupun aparat penegak hukum mengenai hasil pemeriksaan atas isu tersebut. Karena itu, verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pungutan liar, bagaimana mekanisme inkam yang berlaku, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.


Prinsipnya, jika ada pungli, ungkap dan tindak tegas berdasarkan bukti. Jika tudingan tidak sesuai fakta, luruskan melalui klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan di kawasan tambang sinabar Gunung Iha tidak berhenti sebagai polemik, tetapi memperoleh penyelesaian yang adil bagi para penambang dan seluruh pihak terkait.



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update