Notification

×

Iklan



Iklan



Diduga Perluas Bangunan Tanpa Izin, Kafe Mandar di Poka Disorot, Dinas Terkait Diminta Bertindak

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T22:22:35Z

 


Ambon, iNews Utama.com – Kafe Mandar yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan perluasan bangunan hingga ke bibir pantai dan menutupi kawasan mangrove yang sebelumnya ditanam oleh Dinas Perikanan bersama para pemerhati lingkungan di Kota Ambon.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perluasan bangunan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi perizinan dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem pesisir, khususnya hutan mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai dari abrasi, habitat berbagai jenis biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan pesisir.


Sejumlah pemerhati lingkungan meminta Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan legalitas pembangunan serta mengkaji dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, mereka mendesak agar dilakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.


Secara hukum, pemanfaatan wilayah pesisir dan ekosistem mangrove diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pemanfaatan kawasan pesisir wajib memperhatikan kelestarian ekosistem serta memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, termasuk kerusakan terhadap ekosistem mangrove.


Di sisi lain, pelaku usaha yang melakukan pelebaran atau renovasi bangunan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan mengenai tata ruang dan bangunan gedung. Setiap penambahan luas bangunan maupun perubahan fungsi bangunan wajib dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta dokumen lingkungan sesuai tingkat dampak kegiatan, seperti UKL-UPL maupun AMDAL apabila dipersyaratkan.


Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga penyegelan sesuai kewenangan pemerintah daerah.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pemilik Kafe Mandar masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait legalitas pembangunan, kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, serta dokumen perizinan yang dimiliki. Redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update