Piru,iNewsUtama.com--Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, kian mengemuka dan menjadi perhatian serius publik. Sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa mencuat, memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Informasi yang beredar luas, termasuk di media sosial, mengungkap adanya dugaan pemotongan hak aparat desa. Dalam periode anggaran 2023 hingga 2024, beberapa staf desa dilaporkan mengalami pemotongan gaji selama dua bulan. Dengan rata-rata gaji Rp2.250.000 per bulan, total kerugian ditaksir mencapai Rp31.500.000. Tak hanya itu, pada pencairan bulan Agustus, hak sejumlah staf juga disebut tidak dibayarkan dengan nilai sekitar Rp15.750.000.
Sorotan juga tertuju pada anggaran pemberdayaan masyarakat. Dana PKK sebesar Rp200.000.000 diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Sementara anggaran operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp7.000.000 dilaporkan tidak disalurkan.
Sejumlah pos anggaran lainnya turut dipertanyakan karena dinilai tidak transparan dan tidak terealisasi di lapangan. Di antaranya pemeliharaan lampu solar cell senilai Rp18.000.000, kegiatan lingkungan hidup/bakti masyarakat Rp11.000.000, hingga pengadaan laptop PAUD sebesar Rp9.000.000 yang keberadaannya tidak jelas.
Selain itu, pengadaan motor dinas yang dianggarkan Rp23.000.000 dilaporkan hanya terealisasi sekitar Rp13.000.000. Proyek pembangunan 15 unit jamban dengan nilai Rp200.000.000 pun disebut baru terealisasi sekitar 30 persen, jauh dari target yang seharusnya.
Tak kalah penting, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga menuai kritik. Dana yang telah dicairkan disebut tidak memiliki kejelasan program. Bahkan, pemuda desa dilaporkan tidak menerima dana kepemudaan selama tiga tahun berturut-turut, yang semestinya bernilai Rp13.000.000 per tahun. Ironisnya, pada tahun 2026 saat dana mulai disalurkan, muncul dugaan adanya pemotongan.
Di tengah berbagai temuan tersebut, muncul pula dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan desa. Sejumlah posisi strategis disebut diisi oleh keluarga kepala desa, memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan yang sehat dan profesional.
Menanggapi situasi ini, Nurjannah Rahawarin selaku Ketua DPD Lembaga Independen Wawasan Indonesia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Ia meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Desa Tala.
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Aparat penegak hukum tidak boleh lamban. Audit harus segera dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa guna menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, jika terbukti terjadi penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tala belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap ada langkah konkret dan transparan agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.

