Ambon, iNewsUtama.com – DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Sabtu (06/12/2025), bertempat di Aula SMP Negeri 18 Malteng, Hila Kaitetu. Kegiatan ini menjadi tahapan krusial sebelum Ranperda inisiatif tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Komisi IV DPRD Malteng Dr. Musriadin Labahawa, M.Pd.I, Sekretaris Komisi IV Drs. Demianus Hattu, Anggota Komisi I Harly Hataul, serta perwakilan Camat Leihitu La Ode Muhammad Saleh Kaimudin (Bagian Pelayanan Umum). Turut hadir Korwil Pendidikan Kecamatan Leihitu Usman Samal, S.Pd, perwakilan Inovasi Dinas Pendidikan Maluku Tengah Risal dan Ibu Amy, serta para kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kecamatan Leihitu.
Dalam sambutannya, Dr. Musriadin menegaskan bahwa Ranperda Disabilitas merupakan usul inisiatif DPRD, khususnya Komisi IV sebagai pengusul utama. Pada tahun 2025, Komisi IV mengajukan dua Ranperda, salah satunya Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini didorong oleh tingginya jumlah penyandang disabilitas serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menurutnya, penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus dilindungi dan dihormati, baik secara hukum maupun kemanusiaan.
“Wajib melibatkan para penyandang disabilitas, supaya kita mendengarkan keluhan dan harapan mereka yang selama ini terabaikan,” tegas Musriadin.
Ranperda yang semula memuat sekitar 100 pasal kini telah disempurnakan menjadi 86 pasal setelah melalui proses harmonisasi bersama Kemenkumham. Uji publik digelar di tingkat kecamatan agar masyarakat, terutama penyandang disabilitas, dapat memberikan masukan langsung.
Secara umum, Ranperda ini mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas pada berbagai sektor, mulai dari perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, keagamaan, hingga kesejahteraan sosial dan kebudayaan.
Komisi IV memberi perhatian khusus pada pendidikan inklusif, termasuk penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas, tenaga pendidik dengan kualifikasi khusus, layanan pendidikan dasar gratis, hingga pemenuhan guru pembimbing khusus melalui pelatihan dan rekrutmen.
Uji publik ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dan berpihak kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.(SLP)


.jpeg)
