Ambon,iNewsUtama.com --DPRD Kota Ambon melalui Komisi I memfasilitasi pertemuan antara ahli waris (alm.) Jacobus Abner Alfons dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri sejumlah fasilitas negara. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Muhamad Fadli Toisutta, di ruang rapat DPRD Kota Ambon.
Dalam pembahasan tersebut, kuasa hukum keluarga Alfons, Joy Sharanamual, S.H., M.H., menegaskan bahwa keluarga meminta pemerintah menghormati hak kepemilikan tanah yang telah dimenangkan secara hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
" kami hanya minta pemerintah kota menghargai hak atas tanah keluarga Alfons sebagai Ahli waris yang sah. Jangan ada klaim tidak mendasar . Kami ingin penyelesaian negara dan rakyat berjalan baik tanpa harus berhadapan di pengadilan ", ujarnya.
Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, yang mewakili Pemkot, menegaskan bahwa setiap proses pembatalan maupun peninjauan sertifikat memerlukan mekanisme ketat dan verifikasi menyeluruh.
" Semua harus dibuktikan melalui dokumen resmi terkait status tanah dan bangunan aset negara. Validasi bersama BPN akan dilakukan pada tanggal 18 Desember ", jelas Sapulette .
DPRD menegaskan komitmennya menjadi mediator objektif untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.
" Prinsipnya, DPRD siap memfasilitasi dan memediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan "', tegas Toisutta.
Keluarga Alfons menyatakan tetap terbuka terhadap solusi damai selama hak mereka diakui, namun siap menempuh jalur hukum jika penyelesaian tidak memuaskan.
" kalau hak kami terakomodir, tentu kami menghargainya. Tapi bila tidak , kami berhak menempuh upaya hukum ", ujar kuasa hukum.
Dokumen-dokumen kepemilikan telah diserahkan kepada DPRD, Pemkot, dan BPN untuk menjadi bahan pembahasan pada pertemuan lanjutan
Daftar 11 Aset Pemerintah yang Berdiri di Atas Lahan Keluarga Alfons
1. SD Negeri 21 Ambon.
2. SD Negeri 38 Ambon.
3. SD Negeri 83 Ambon.
4. Kantor Kelurahan Kudamati.
5. SMP Negeri 17 Ambon.
6. SD Negeri 8 Ambon.
7. Puskesmas Benteng.
8. Kantor Kelurahan Benteng.
9. SD Inpres 27 Ambon.
10. Kantor Kelurahan Nusaniwe.
11. SD Negeri Teladan & Puskesmas Air Salobar Lama.
Pertemuan lanjutan bersama BPN dijadwalkan pada 18 Desember 2025 untuk menelusuri kembali dasar legalitas lahan dan aset yang disengketakan.(OLM-iNUT)

