×

Iklan

Iklan

Dewan Pers Imbau Larangan Permintaan THR oleh Wartawan Jelang Idul Fitri 1446 H

Kamis, 13 Maret 2025 | Maret 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-14T05:21:05Z


Jakarta,iNewsutama.com – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.

Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., langkah ini bertujuan mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan. Selain itu, imbauan ini juga bertujuan menegakkan etika jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.

Pencegahan Penyalahgunaan Profesi Wartawan

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak mendapatkan THR sebagai kewajiban perusahaan. Namun, permintaan THR dari individu yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari media kepada pihak lain dianggap sebagai pelanggaran etika dan dapat berpotensi sebagai tindakan pemerasan.

“Pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers.

Dewan Pers juga meminta pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR untuk mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pengaduan juga dapat dilakukan langsung ke Dewan Pers melalui nomor 0811-8888-0528.

Larangan bagi Konstituen Dewan Pers

Seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers dilarang melakukan praktik semacam itu. Organisasi yang telah diverifikasi meliputi:

  • Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

  • Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

  • Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

  • Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

  • Serikat Perusahaan Pers (SPS)

  • Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

  • Pewarta Foto Indonesia (PFI)

  • Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga standar profesionalisme, menghindari gratifikasi, dan mencegah konflik kepentingan dalam pemberitaan.

Menjaga Independensi dan Kredibilitas Pers

Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers untuk menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif, termasuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan.

Dewan Pers juga mengajak masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini. Dengan demikian, media dapat terus berperan sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan dunia pers di Indonesia tetap bersih dari praktik tidak etis dan menjaga perannya sebagai penjaga demokrasi yang kredibel dan terpercaya.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update