Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Ambon Resmi Sahkan Dua Perda Penting: RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025

Sabtu, 30 November 2024 | November 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-30T12:23:39Z



Ambon,iNewsutama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon berhasil mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025. Kedua Perda tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon Tahun 2025-2045 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon pada pukul 12.00 WIT dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela. Hadir dalam rapat tersebut Pj. Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, Pj. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat dan agama.

Ketua DPRD Kota Ambon, dalam sambutannya, mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam memajukan pembangunan daerah. “Pengesahan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan jangka panjang yang terarah dan pengelolaan anggaran yang akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” ujar Moritz Tamaela.

RPJPD 2025-2045: Pedoman Pembangunan Kota Ambon Selama 20 Tahun
APBD 2025: Prioritas pada Efisiensi dan AkuntabilitasBelanja Operasi: Rp1,061 triliun Belanja Modal: Rp160,5 miliar Belanja Tidak Terduga: Rp8,5 miliar Belanja Transfer: Rp107,3 miliar

RPJPD Kota Ambon 2025-2045 disusun untuk menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama dua dekade ke depan. Dokumen ini dirancang sesuai dengan visi dan misi Kota Ambon serta mengacu pada kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menyebutkan bahwa RPJPD ini merupakan momentum penting dalam memastikan pembangunan Kota Ambon memiliki arah yang jelas dan terukur. “RPJPD akan menjadi acuan utama dalam perencanaan strategis, mengarahkan pembangunan yang berkelanjutan demi kemajuan Kota Ambon,” katanya.

Selanjutnya, RPJPD ini akan diajukan kepada Gubernur Maluku untuk evaluasi dan registrasi resmi.

Ranperda APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 juga berhasil disahkan setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Total Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp1,312 triliun, sementara Total Belanja Daerah mencapai Rp1,338 triliun, dengan defisit Rp6 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Pj. Wali Kota menegaskan bahwa APBD 2025 akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Dengan disahkannya kedua Perda ini, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan sekadar pengesahan dokumen, melainkan bentuk nyata komitmen bersama dalam membawa Kota Ambon menuju masa depan yang lebih baik,” tegas Ketua DPRD.

Rapat paripurna ini juga menjadi penutup dari rangkaian kegiatan DPRD Kota Ambon tahun 2024. Dalam laporan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Apries Gasperzs, tercatat sebanyak 243 surat masuk yang membahas berbagai sektor, termasuk hukum, ekonomi, dan pembangunan.

Dengan langkah ini, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon optimis menjadikan tahun 2025 sebagai awal yang penuh harapan dan kerja nyata untuk kemajuan Kota Ambon.(OLM)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update