AMBON, INEWS UTAMA.COM - Lima mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru dituntut hukuman penjara selama dua tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nicholas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang, Jumat (3/5/2024).
Para terdakwa, yang terdiri dari Mustafa Darakay selaku ketua dan empat anggotanya, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, serta Tina Jofita Putnarubun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020. Mereka dinyatakan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda dan uang pengganti dengan nilai yang bervariasi, berdasarkan jumlah kerugian negara yang berhasil mereka kembalikan. Mustafa Darakay diharuskan membayar uang pengganti Rp 131.586.365,00, dikurangi dari jumlah yang telah dikembalikan. Serupa, terdakwa lainnya juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang telah disesuaikan setelah pengurangan.
Pengadilan menunda sidang hingga pekan depan, dimana agenda selanjutnya adalah pembelaan dari masing-masing terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa KPU Aru menerima dana hibah sebesar Rp 25,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020, dimana dari jumlah tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.894.277.825, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(TIM)

