AMBON,iNewsUtama.com--Fadli Bufakar mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) mengusut tuntas kasus penyerangan dan pembacokan yang menimpa adiknya, Rafli Bufakar, hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan terancam cacat permanen.
Menurut Fadli, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang melakukan pembacokan secara langsung, tetapi juga harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kekerasan tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah pihak keluarga memperoleh keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa sebelum kejadian, sekelompok orang diduga datang menggunakan beberapa sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Rafli Bufakar yang menjabat sebagai Sekretaris Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, menjadi korban pembacokan pada Sabtu (30/5/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian wajah, lengan, dan tubuh. Salah satu jari tangannya bahkan putus sehingga harus menjalani operasi dan perawatan intensif.
Fadli menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh keluarga, terdapat sekitar lima hingga enam sepeda motor yang berboncengan menuju Dusun Tanah Goyang sebelum insiden terjadi.
"Keterangan saksi yang kami peroleh menyebutkan ada sekitar lima sampai enam sepeda motor berboncengan yang bergerak menuju Dusun Tanah Goyang. Mereka diduga membawa senjata tajam jenis parang sebelum kejadian penyerangan dan pembacokan terjadi," ujar Fadli kepada wartawan.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk didalami penyidik karena mengindikasikan adanya pergerakan kelompok sebelum aksi penyerangan terjadi.
Fadli juga mengungkapkan bahwa sejumlah saksi menyebut rombongan yang diduga membawa senjata tajam tersebut melintas di depan Pos Polisi Subsektor Laala sebelum memasuki wilayah Dusun Tanah Goyang.
"Kami mendapat informasi dari saksi bahwa rombongan itu melintas di depan Pospol Laala dengan membawa parang. Karena itu kami meminta penyidik mengungkap secara terang apakah ada tindakan pencegahan yang dilakukan saat itu atau tidak," katanya.
Ia menegaskan bahwa keluarga mempertanyakan mengapa kelompok yang diduga membawa senjata tajam dapat melintas tanpa adanya tindakan pencegahan, padahal menurut keterangan saksi, keberadaan mereka terlihat oleh sejumlah pihak di sekitar pos polisi.
Selain itu, keluarga juga meminta penyidik mendalami informasi mengenai keberadaan aparat kepolisian yang saat itu bertugas di Pos Polisi Subsektor Laala, termasuk keterangan saksi yang menyebut adanya anggota polisi dan Bhabinkamtibmas Desa Ariate ketika rombongan tersebut melintas.
"Kami meminta seluruh fakta diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika memang ada saksi yang melihat rombongan itu melintas sebelum kejadian, maka keterangannya harus didalami untuk membuat terang perkara ini," ujarnya.
Meski demikian, Fadli menegaskan pihak keluarga tidak ingin mendahului hasil penyidikan maupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Namun, menurutnya, dugaan adanya pembiaran tetap perlu menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami minta adalah semua fakta dan keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh. Jika ada dugaan pembiaran, silakan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional," tegasnya.
Fadli juga meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana secara menyeluruh apabila ditemukan keterlibatan lebih dari satu orang dalam penyerangan tersebut.
Menurutnya, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengatur bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena melakukan tindak pidana secara langsung, tetapi juga karena turut serta melakukan, membantu, menyuruh melakukan, atau memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana.
"Kalau memang ada lebih dari satu orang yang terlibat, baik yang menyerang, mengejar korban, membantu, atau memiliki peran lain dalam rangkaian kejadian itu, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan bahwa luka berat yang dialami adiknya tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Selain kehilangan salah satu jari tangan, korban juga harus menghadapi dampak fisik dan psikologis yang berpotensi berlangsung seumur hidup.
"Adik saya kehilangan salah satu jari tangannya dan terancam mengalami cacat permanen. Karena itu kami berharap polisi mengungkap seluruh pelaku dan seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara adil, profesional, dan transparan. Saat dikonfirmasi mengenai komitmen kepolisian untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, Kapolres menjawab singkat, "Pasti."
Pernyataan tersebut menjadi harapan bagi keluarga korban yang menginginkan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pelaku utama maupun pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam penyerangan yang menyebabkan Rafli Bufakar mengalami luka berat.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung. Sementara itu, terkait dugaan pembiaran yang disampaikan keluarga korban, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Keluarga berharap seluruh fakta, termasuk keterangan saksi mengenai pergerakan rombongan bermotor yang diduga membawa senjata tajam sebelum kejadian, dapat diungkap secara transparan sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh korban dan keluarganya.

